news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Luhut Turun Tangan Atasi Semrawutnya Kabel Bawah Laut Jakarta hingga Natuna

12 Agustus 2021 14:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (14/12). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (14/12). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
ADVERTISEMENT
Kiprah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai komandan utama penyelesaian permasalahan bertambah satu.
ADVERTISEMENT
Selain sebagai Menko, Luhut saat ini memimpin penerapan kebijakan PPKM dalam penanganan pandemi COVID-19, plus menjadi ketua dewan pengarah penyelamatan 15 danau prioritas nasional.
Rupanya Luhut saat ini juga menjadi Ketua Tim Nasional Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut. Tim ini dibentuk buat mengatasi persoalan semrawutnya pemasangan kabel dan pipa di ruang laut Indonesia.
Pushidrosal menyebutkan bahwa sebagian besar kabel dan pipa di bawah laut Indonesia dipasang secara serampangan dan berada di luar alur. Kondisi semrawut ini terutama terjadi di Laut Natuna dan Teluk Jakarta.
Asisten Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kemenko Marves, Muh Rasman Manafi, mengungkapkan timnas ini dibentuk sejak tahun 2020. Dalam tim tersebut, Luhut bertindak sebagai ketua tim pengarah.
ADVERTISEMENT
"Dibentuk timnas alur pipa kabel bawah laut, tim pengarah ketuanya Pak Menko. Ketua harian Menteri KP, dengan anggota Menhub, Menteri ESDM, Menkominfo, Menhan, hingga staf TNI AL," jelas Rasman dalam diskusi virtual KKP membahas kedaulatan digital di laut, Kamis (12/8).
Luhut memberikan tugas agar tim ini melakukan penataan koridor ruang laut. Selanjutnya menyusun pedoman teknis, penanganan dan penyelesaian persoalan sampai pada pemantauan serta penegakan hukum.
Sebagai tindak lanjut atas perintah Luhut, Kementerian Kelautan dan Perikanan pun telah menerbitkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut.
"Proses bisnis yang sedang kita siapkan, pasca-adanya Kepmen, Pak Menko perintahkan KKP segera menyiapkan ini dan termasuk melakukan inventarisasi. Kita mencoba bagaimana penyelenggaraan proses bisnis kabel bawah laut efisien waktunya, tapi tidak mengurangi kualitas pemanfaatan ruang laut," jelas Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, dalam diskusi yang sama.
ADVERTISEMENT
Saat ini terdapat 43 alur pipa bawah laut dan 217 alur kabel bawah laut di Indonesia. Dari 43 alur ini, sebanyak 31 alur terisi pipa, sebanyak 12 alur belum dimanfaatkan. Sementara untuk alur kabel, yang sudah dimanfaatkan sebanyak 162 alur. Sisanya sebanyak 52 alur belum digunakan.
Dari 43 alur pipa bawah laut, tergelar sebanyak 1.608 pipa. Sebanyak 1.372 di antaranya berada di dalam alur, sedangkan 236 lainnya semrawut di luar alur yang ada.
Sedangkan dari 217 alur kabel bawah laut, tergelar sebanyak 327 kabel. 182 kabel berada di dalam zona, sementara 145 kabel terpasang di luar. Dari total itu, sebanyak 134 kabel diketahui aktif, sedangkan 11 kabel dalam kondisi tidak dipakai lagi.
ADVERTISEMENT