Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Lumbung Pangan Jadi Prioritas Prabowo, Butuh Lahan Sawah 4 Juta Hektare
28 Februari 2025 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) atau Lumbung Pangan menjadi prioritas nasional 2 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut dijelaskan sampai tahun 2029 produksi pangan setara padi ditarget dapat bertambah 20 juta ton Gabah Kering Giling (GKG) atau setara 10 juta ton beras. Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan penambahan luas panen sekitar 4 juta hektare sawah .
“Dalam membangun kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, intervensi ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi pangan dalam negeri, dengan membangun kawasan sentra produksi/lumbung pangan, terutama di daerah-daerah yang mempunyai potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk memproduksi pangan secara berkelanjutan,” tulis beleid tersebut dikutip Jumat (28/2).
Perihal target penambahan tersebut, RPJMN 2025-2029 juga menyiapkan beberapa daerah prioritas utama yang memiliki potensi untuk dijadikan Lumbung Pangan yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Papua Selatan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat beberapa daerah prioritas lainnya yakni Aceh, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Jawa Barat.
Pada daerah-daerah tersebut, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi lahan.
“Intensifikasi terutama diarahkan untuk meningkatkan intensitas pertanaman dan produktivitas komoditas pangan. Sedangkan, strategi ekstensifikasi diarahkan untuk menambah lahan pangan baru, dengan memperhatikan kesesuaian sumber daya alam, ketersediaan sumber daya manusia, sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup setempat secara berkelanjutan,” lanjut beleid tersebut.
Nantinya, lembaga yang akan melaksanakan pengembangan Lumbung Pangan adalah Kementerian Pertanian serta BUMN dan lembaga lain yang ditunjuk. Beberapa institusi lain juga terlibat sebagai institusi kontributor seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Koperasi, Kementerian Transmigrasi, BRIN, BMKG dan BPS.
ADVERTISEMENT