Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
MA Kabulkan Kasasi OJK, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut
27 Maret 2025 18:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
ADVERTISEMENT
Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.
"Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3).
Ismail menjelaskan, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.
Langkah ini, menurut dia, diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan," ujar Ismail.
Ismail menambahkan, OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
"OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta sempat membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Juni 2024 lalu.
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk ditandai solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen. Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.
Kondisi ini juga diperparah dengan kaburnya bos Kresna Group Michael Steven sehingga menjadi buronan Bareskrim Polri. Pemilik Kresna Group, ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas.
Michael Steven bersama PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) merupakan pemegang saham dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dalam keterangan OJK, Asuransi Jiwa Kresna tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan serta tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
ADVERTISEMENT