MA Tolak PK Kartel Daging Sapi, 12 Importir Didenda Rp 59,6 Miliar

Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan KPPU tentang dugaan pelanggaran kartel yang melibatkan 12 perusahaan importir sapi dan feedloter.
Putusan yang dikuatkan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) dengan register Putusan PK Nomor 113 Tahun 2019 menolak PK yang diajukan 12 perusahaan dalam perkara yang disidangkan di KPPU mulai tahun 2016 itu.
“Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan para terlapor wajib membayarkan denda yang diputuskan, yakni secara keseluruhan berjumlah Rp 59.604.338.000,” tulis keterangan tertulis KPPU, Sabtu (25/7).
Dalam kasus ini, KPPU pada awalnya mencium ada praktik monopoli karena pedagang daging sapi atau asosiasi rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek berhenti operasi sejak awal 2013 dan awal 2015. Hal itu membuat harga daging sapi naik akibat penahanan pasokan.
Pada proses persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan yang dilakukan para terlapor yang difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia.
Adapun dasar hukum larangan praktik monopoli tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Semula, 12 perusahaan itu menolak keputusan KPPU tentang pelanggaran kartel yang berujung pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Dengan penolakan PK oleh MA, maka 12 perusahaan tersebut wajib mematuhi putusan KPPU.
"Dengan begitu para terlapor tetap harus menjalankan kewajiban untuk membayar denda yang telah ditetapkan pada persidangan di KPPU. Dan atas penolakan PK oleh MA ini menegaskan bahwa putusan KPPU telah mencapai proses akhir sehingga menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht)," demikian isi keterangan tertulis.
Adapun ke-12 terlapor yang mengajukan PK adalah PT Great Giant Pineapple, PT Great Giant Livestock, PT Kadila Lestari Jaya, PT Andini Karya Makmur, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Pasir Tengah, PT Catur Mitra Taruma, PT Andini Agro Loka, PT Tanjung Unggul Mandiri, PT Brahmana Perkasa Sentosa, dan PT Rumpinary Agro Industry.
