Mabes Polri Ungkap Jahatnya Pinjaman Online Ilegal: Bunganya Bisa 41 Persen
·waktu baca 2 menit

Pinjaman online ilegal punya 1001 cara untuk menarik agar nasabah terjerat. Mulai dari penawaran bunga rendah hingga tenor yang panjang.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, saat ini ada satu kasus penipuan pinjaman online yang masuk ranah pidana tengah ditangani Polri. Kasus ini berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Rusdi menerangkan, satu kasus pinjol ilegal yang tengah ditangani saat ini yakni dari perusahaan bernama RP Cepat. Mereka mengimingi korban dengan bunga 7 persen dan tenor pembayaran antara 91-100 hari.
Fakta ini didapat dari korban berinisial HJ yang melaporkan bahwa ternyata beban yang mesti dibayarkannya tak sesuai dengan janji tersebut.
"Dalam modus operandinya RP Cepat ini memberi iming-iming bunga 7 persen, tenor 91-100 hari," jelas Rusdi dalam webinar mencari solusi penanganan pinjaman online ilegal, Senin (21/6).
HJ ini diketahui awalnya mengajukan pinjaman sebesar Rp 1.250.000. Sayangnya akhirnya yang disetujui hanya sebesar Rp 500 ribu dan itupun hanya Rp 295 ribu yang masuk ke rekeningnya.
Alih-alih bisa bernapas lega selama 3 bulan ke depan, ia justru sudah mulai diteror tagihan di hari ke-10. Dengan bunga yang juga berkali lipat dari perjanjian semula.
"Kemudian ketika perjanjian tenor 91-100 hari, kenyataan hari ke-10 sudah mulai ada penagihan pihak peminjam. Ternyata bunganya dijanjikan 7 persen menjadi 41 persen," jelas Rusdi.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 5 orang tersangka. Dua orang di antaranya saat ini berstatus DPO, di mana mereka merupakan WNA asal China.
"Sedang ditangani sudah ada 5 tersangka, dan ada 2 DPO, itu WNA dari China, penggeraknya ternyata dua WNA China, yang telah masuk DPO," pungkas Rusdi Hartono.
