Mafia Tanah ‎di Banten Nyaris Buat Lotte Gagal Investasi Rp 50 Triliun

11 Oktober 2019 13:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pemberantasan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pemberantasan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen tanah di Cilegon, Banten pada bulan ini. Adapun sertifikat tanah yang didapat dari pemalsuan dokumen itu ‎secara total memiliki luas 13,9 hektare.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimum Polda Banten, Novri Turangga, menjelaskan bahwa oknum mafia tanah ini pada awalnya melakukan ‎pemalsuan 5 dokumen warkah dengan luasan 4,5 hektare. Dokumen warkah itu diajukan ke Kementerian ATR untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"SHM yang diterbitkan dari warkah palsu ini sebanyak 5 dengan luas 4,5 hektare pada tahun 2006," ucapnya dalam konferensi pers di Kementerian ATR, Jakarta, Jumat (11‎/10).
Setelah itu, oknum mafia tanah tersebut mengajukan 9 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas tanah seluas 9,4 hektare. Menurut dia SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan obyek pajak, namun biasanya SPPT diberikan kepada pemilik tanah.
Adapun tanah yang diklaim itu dulu merupakan milik keluarga oknum, namun telah dijual. Modus yang dipakai oleh oknum untuk membuat warkah palsu yakni dengan alasan dokumen kepemilikan tanah sebelumnya hilang.
ADVERTISEMENT
"Setelah pelaku memperoleh 5 SHM dan 9 SPPT, selanjutnya pelaku membuat surat klaim, di antaranya mengklaim ke BPN Cilegon, kirim surat ke beberapa perusahaan bahwa dirinya pemilik tanah itu," tegas Novri.
Dia menambahkan, salah satu yang terdampak klaim oknum ini adalah PT Lotte Chemical Titan Tbk. Sebab perusahaan itu tengah melakukan pembangunan pabrik di tanah yang diklaim oleh oknum merupakan miliknya.
Sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam konferensi pers tentang dua kasus mafia tanah di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Pelaku mengirim surat kepada PT Lotte Chemical dengan tembusan Presiden, kementerian, BPN, Gubernur Banten, Kapolri, Kapolda Banten‎ agar PT Lotte Chemical tidak melakukan transaksi (pembangunan)," katanya.
Karena surat itu, pembangunan yang dilakukan oleh PT Lotte Chemical Titan Tbk di tanah itu sempat terhambat. Pun dikarenakan sempat tidak ada kepastian mengenai kasus itu, perusahaan sempat mengancam akan menarik investasi.
ADVERTISEMENT
"Menganggu investasi dari Lotte Chemical senilai kurang lebih Rp 50 triliun dan sempat memberikan ancaman jika masalah ini tidak dituntaskan, tidak mendapat kepastian, akan mengambil investasi tersebut," ungkap Novri.