Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mafia Tanah Disebut Tidak Bekerja Sendiri, Kementerian ATR Ungkap Modusnya
8 September 2022 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, mengatakan mafia tanah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Kementerian ATR /BPN saat ini juga terus berupaya mencari modus yang dilakukan mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Hary menuturkan, Kementerian ATR menemukan modus mafia tanah, salah satunya melalui pemalsuan dokumen untuk menguasai aset. Setelah itu, mafia tanah akan menduduki lahan tanpa legalitas.
“Mafia tanah ini adalah sekelompok orang atau individu yang melakukan kejahatan, objeknya tanah melibatkan pihak-pihak lain yang mendukung kegiatan. Banyak masyarakat dirugikan,” ujar Hary dalam Diskusi DPR RI Mengawal Instruksi Jokowi: Gebuk Mafia Tanah, Kamis (8/9).
Dia melanjutkan, mafia tanah tahu bagaimana mekanisme permohonan hak dan persoalan terkait administrasi. Bahkan, mafia tanah disebut paham mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Mafia tanah tahu betul bagaimana mekanisme surat-menyurat terkait permohonan hak. Mereka tahu betul tarif PNBP yang dinaikkan dengan menggoda mentalitas anggota petugas BPN di loket,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Hary menyatakan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/Kepala BPN bersikap tegas dan keras untuk memberantas mafia tanah. “Kebijakan beliau tegas dan keras. Ada tiga program, yaitu pembangunan IKN, percepatan PTSL, dan pemberantasan mafia tanah. Pak Menteri cerdas dan luar biasa,” tuturnya.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, DPR berkomitmen mengawal instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas mafia tanah. Menurutnya, DPR juga mendorong kewenangan justisia untuk Kementerian ATR/BPN.
“DPR telah membentuk panja pemberantasan mafia tanah. Lalu, panja pengukuran ulang HGU, dan hal lainnya. Kesadaran itu dalam konteks fungsi konstitusional yang kami miliki,” kata Rifqi.
Ia mengatakan, Kementerian ATR pun perlu diberikan kewenangan justisia. Hal ini penting agar pemberantasan mafia tanah optimal. “Kita harus memberikan kewenangan justisia kepada Kementerian ATR, karena terlalu banyak persoalan mafia tanah ini,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Rifqi mengatakan persoalan tanah sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat. Dia menuturkan, pemerintah juga harus mengawasi para pejabat pertanahan.
Praktisi hukum Agus Widjajanto mengatakan, para mafia tanah tidak bekerja sendiri. Terkadang kolektif dengan oknum kepala desa, camat, notaris, dan pihak dari BPN. “Jadi, kami harap masyarakat berani tuntaskan mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” tegas Agus.
Mantan Menteri ATR/Kepala BPN periode 2014-2016 Ferry Mursyidan Baldan juga mengatakan bahwa mafia tanah tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, ia mendorong adanya perbaikan tata kelola pengurusan tanah.
"Data perlu diperkuat dengan cara memetakan kondisi tanah untuk mencegah konflik. Hulunya adalah penguatan dari data tanah,” pungkas Ferry.