Mahendra Ungkap Marak Gadai Ilegal di RI, Ada yang Kantornya di Sebelah OJK
·waktu baca 2 menit

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkap masih maraknya keberadaan gadai ilegal di Indonesia. Dia mengungkap di satu kota, terdapat gadai ilegal yang jaraknya sangat dekat dengan kantor OJK.
“Ini saya saksikan sendiri, masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat. Bahkan di satu kota gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK,” kata Mahendra dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Senin (13/10).
“Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka memang tidak tahu. Pertama, itu kantor OJK dan kedua adalah untuk mendirikan dan berusaha di pegadaian perlu izin,” lanjutnya.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan pegadaian 2025-2030. Terdapat lima strategi utama, di mana salah satunya adalah edukasi dan perlindungan konsumen.
Adapun strategi lainnya juga mencakup penguatan dalam permodalan, tata kelola dan SDM seperti juru taksir agar industri pegadaian dapat sehat, stabil dan memiliki daya saing. Kedua, penguatan pengawasan, pengaturan dan perizinan juga masuk ke dalam strategi roadmap tersebut.
Strategi lain yang didorong dalam roadmap adalah pengembangan elemen ekosistem termasuk pembentukan lembaga sertifikasi profesi. Hal ini nantinya akan melibatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan lembaga terkait.
Terakhir, strategi yang akan didorong adalah penguatan pengembangan produk, jasa, pasar dan infrastruktur di industri pegadaian dengan digitalisasi. Selain itu, kehadiran pegadaian syariah juga terus didorong dalam strategi terakhir ini.
Mau Deregulasi Aturan untuk Usaha Pegadaian
Saat ini, OJK mencatat masih ada sekitar 230 pegadaian ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menerangkan nantinya deregulasi terkait aturan usaha pegadaian juga akan dilakukan. Langkah tersebut mencakup empat komponen.
“Antara lain adalah penyegaran izin, kemudian pentahapan modal disetor minimum, kemudian relaksasi ekuitas minimum untuk scope pegadaian kabupaten dan kota, dan (mengenai) tenaga penaksir,” kata Agusman.
Meski demikian, detail konkrit dari deregulasi tersebut menurut Agusman baru bisa dibuka Peraturan OJK (POJK) terkait usaha pegadaian tersebut terbit. Dengan deregulasi, Agusman yakin akan angka pegadaian ilegal bisa ditekan.
“Supaya kita mengatasi gadai-gadai ilegal. Karena memudahkan izinnya dari segi permodalan dan sebagainya itu. Setelah adanya ketentuan itu nanti, ini memberikan peluang yang sangat besar bagi masyarakat luas dan yang berada di industri ini, yang sudah melakukan usaha tapi belum berizin untuk segera berizin,” ujarnya.
