Mahfud MD: BLBI Masuk Fase Kompleks, Soal Perbedaan Hitungan dengan Obligor

11 Juli 2023 19:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD konpers mengenai BLBI. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD konpers mengenai BLBI. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Panitia Khusus Bank Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI. Menurut dia, pertemuan membahas mengenai apa yang telah dan perlu dilakukan Satgas BLBI.
ADVERTISEMENT
"Ya, satgas BLBI baru saja saya menerima pansus BLBI DPD RI yang dipimpin Pak Bustami didampingi Pak Tamsil Linrung, Mbak Fahira Idris dan Mbak Evi. Mengkonfirmasikan tentang apa yang telah dilakukan dan apa yang perlu dilakukan lagi untuk BLBI," kata Mahfud di kantornya, Selasa (11/7).
Mahfud mengatakan kerja BLBI tersebut didasarkan oleh putusan Mahkamah Agung dan juga laporan Pansus DPR pada 16 September 2022. Hingga saat ini, kata Mahfud, Satgas BLBI telah menghimpun Rp 30 triliun dari total utang para obligor senilai Rp 111 triliun.
"Sekarang sudah masuk fase-fase yang lebih kompleks karena masalahnya ada perbedaan hitungan antara yang kami miliki dengan klaim dari obligor yang mau membayar," ungkap Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Misalkan, kami nyatakan ini punya utang Rp 5 triliun dia mengatakan hanya Rp 4 triliun berdasar hitungan dia," tambahnya.
Mahfud mengatakan selisih jumlah utang obligor itu menghambat proses pungutan. Sebab jika terus ditunda, para obligor tidak mau menyelesaikan pembayaran.
"Ini juga menghambat karena kami kalo langsung setuju itu tidak boleh juga, tapi kalo kami menunda terus dia tidak mau bayar. Ini sedang dicarikan jalan keluar ya," ujar Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Selain itu, Mahfud juga mengatakan banyak obligor-obligor yang mengalihkan asetnya. Dengan adanya pansus bentukan DPD, Mahfud mengatakan dapat membantu mencari aset obligor yang hilang.
"Kemudian ada juga obligor-obligor yang mengalihkan asetnya ketika masalah ini mengambang, sudah berpindah ke saudaranya, ke anaknya, atau jual ke orang lain ada juga yang menetap ke luar negeri," katanya.
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan, DPD setiap tahun selalu mencatat laporan keuangan dan Badan Pengawas Keuangan selalu mencatat utang BLBI sebelum dilunasi.
"Selalu jadi catatan dan beban bagi pemerintah untuk terus atau tugas bagi pemerintah untuk terus menagih," ungkap Mahfud.
Mahfud mengaku tak mudah menagih utang obligor, terlebih sudah masuk ke pemberlakukan peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2022. Namun, ia memastikan telah memiliki data-data obligor dan jumlah utang yang harus dibayar.
"Kami sendiri sudah masuk ke fase baru karena kompleks dan tidak mudahnya menagih itu. Misal sudah masuk ke pemberlakuan peraturan pemerintah No 28 tahun 2022 yang di situ sudah memberi sanksi mencabut paspor menutup akses ke bank membekukan rekening membatasi bisnis," ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT