news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD Pastikan Pinjol Ilegal Akan Diberantas Habis, Korban Diminta Lapor!

22 Oktober 2021 15:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD.
 Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah akan memberantas habis praktik pinjaman online alias pinjol ilegal. Pihaknya juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk menindak oknum-oknum tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah bersungguh-sungguh dan akan terus menindaklanjuti apa yang sudah diumumkan yakni melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan ilegal dan pidana lain terkait pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal,” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
Menurutnya, penindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menyelematkan rakyat dari praktik pemerasan maupun ancaman. Selain itu, Mahfud mengatakan tersangka pinjol ilegal terancam terjerat UU ITE pasal 27, 29, 32.
“Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu. Dan itu banyak kasus. Nanti semuanya akan terus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Untuk itu, Mahfud pun mengimbau kepada para korban pinjol agar tidak ragu untuk lapor polisi. Mahfud memastikan semua korban akan mendapatkan perlindungan baik dari polri maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
“Para korban agar berani lapor polisi agar mendapat perlindungan. Pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban. Semua disediakan sebagai instrumen dari undang-undang,” ujarnya.