Mahfud MD: Satgas BLBI Sudah Sita Aset Pengemplang Rp 34,6 T hingga Oktober 2023

13 November 2023 20:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pemilihan umum. Foto: Kemenko Polhukam RI
zoom-in-whitePerbesar
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pemilihan umum. Foto: Kemenko Polhukam RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan telah menyita aset puluhan triliun rupiah dari para obligor kasus BLBI. Ini merupakan angka sejak dia menjadi Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI hingga Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
"Saya diberi tugas oleh Presiden bersama Menkeu sejak Juni 2022, dan sekarang pada akhir Oktober 2023, kami dari Satgas BLBI sudah menyita aset dan merampas kekayaan obligor sebanyak Rp 34,6 triliun," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (13/11).
Angka tersebut, kata Mahfud, merupakan 31,38 persen dari total tagihan yang harus diambil dari para obligor dan pengemplang.
"Itu berarti 31,38 persen dari total tagihan yang harus diambil pengemplang, pengemplang atau dari para pelaku wanprestasi dalam kasus BLBI," jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, dana yang bisa kembali ke negara akan jauh lebih besar saat undang-undang perampasan aset sudah dibuat. Hingga kini, lanjutnya, belum ada undang-undang yang spesifik mengatur ini.
"Kita belum punya satu undang-undang khusus bernama itu. Tapi dalam beberapa ketentuan undang-undang, kita punya landasan dan instrumen melakukan (perampasan) itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT