Mahfud MD Somasi Obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar

22 November 2021 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan tim Satgas BLBI telah melayangkan somasi terhadap sejumlah obligor. Dua di antaranya obligor yang diberikan surat peringatan, yakni Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
ADVERTISEMENT
"Satgas BLBI telah melakukan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," ujar Mahfud dalam virtual conference, Senin (22/11).
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI itu mengancam bakal menempuh langkah hukum secepatnya apabila somasi tersebut tidak diindahkan. Mahfud menegaskan, tim bakal terus mengejar para obligor demi mendapatkan lagi aset-aset negara.
"Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan," ujar Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD konpers mengenai BLBI. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Nama Kaharudin Ongko masuk dalam daftar 24 obligor dan debitur yang telah dipanggil Satgas BLBI. Tak cuma dipanggil, mantan pemegang saham tertinggi Bank Umum Nasional (BUN) ini juga telah ditarik sejumlah asetnya sebagai pengganti kewajiban utang terhadap negara.
ADVERTISEMENT
Total aset Kaharudin yang sejauh ini sudah disita, yakni uang yang disimpan di perbankan swasta senilai Rp 109 miliar. Kaharudin Ongko pun kini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Sementara Agus Anwar merupakan eks bos Bank Pelita. Dia dipanggil Satgas BLBI terkait pelunasan kewajiban senilai Rp 740 miliar.