Mahfud MD: Tidak Boleh Negara Memburu Utang tapi Kewajiban Diambangkan

29 Juni 2023 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/6/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD kembali angkat bicara soal utang negara yang ditagih Jusuf Hamka. Menurut Mahfud, dirinya sampai saat ini belum bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani, sejak menerima kunjungan Jusuf Hamka.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini belum ketemu Bu Menteri Keuangan. Begitu (Jusuf Hamka) laporan, Bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, ke Paris, sementara saya ke berbagai daerah," ujar Mahfud usai salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6).
Mahfud memastikan negara bakal menyelesaikan perkara utang-piutang. Antara penagihan dan pembayaran utang, menurut Menko Polhukam, keduanya harus sama-sama dijalankan.
"Tidak boleh negara memburu orang yang punya utang ke negara, tapi kewajiban negara, atau utang kepada rakyat diambangkan, terus direview selama bertahun-tahun," ujar Mahfud.
Kendati begitu, menurut dia perkara dengan pengusaha tol tersebut merupakan ranah perdata. Sehingga jangka waktu penyelesaiannya tidak mesti sesegera kasus pidana.
"Nanti selesaikannya ndak usah buru-buru, dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk bicara," sambung Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jusuf Hamka mengutarakan rencananya membangun Tol Dalam Kota Bandung. Nilai investasi untuk infrastruktur itu mencapai Rp 12 triliun.
Tol tersebut akan menghubungkan Pasirkoja hingga Pusdai. Tol tersebut juga akan didesain elevated, seperti jalan Tol Cawang-Tanjung Priok.
Jusuf Hamka berharap pemerintah segera membayar utang kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Utang pemerintah tersebut menurutnya sebesar Rp 800 miliar.