Mahfud MD Ungkap Syarat Jadi Negara Maju, Salah Satunya Pengusaha Bersaing Sehat

11 Juni 2023 11:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD (kelima dari kiri) menghadiri seremoni 23 tahun KPPU di Sarinah, Minggu (11/6/2023) Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD (kelima dari kiri) menghadiri seremoni 23 tahun KPPU di Sarinah, Minggu (11/6/2023) Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan syarat-syarat negara bisa dikategorikan sebagai negara maju. Menurutnya, perekonomian Indonesia didorong oleh tiga dimensi utama.
ADVERTISEMENT
"Yaitu (pertama) membuat kebijakan yang berempati dan antikorupsi. Kedua, pelaku usaha yang rajin berinovasi dan bersaing secara sehat," kata Mahfud dalam seremoni 23 tahun KPPU, Minggu (11/6).
Mahfud menyebut syarat ketiga yakni konsumen atau masyarakat yang dilindungi haknya untuk terus kritis dan penyelesaian masalah atas produk yang diterimanya.
"Ketiga dimensi tersebut, antikorupsi, persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen harus sama-sama diperkuat secara seimbang. Karena kegagalan satu dimensi saja menggagalkan dimensi lainnya, jadi saling terkait," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan tiga syarat tersebut merupakan syarat kumulatif. Dia juga sepakat atas upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadikan persaingan usaha menjadi sehat.
Mahfud MD bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Ini tentunya akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang inovatif, tentu dengan pelaku bisnis dengan terus mengembangkan diri dalam memperluas pasarnya," ungkap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mahfud mendukung setiap upaya yang memperkuat struktur perekonomian Indonesia. Untuk itu, ia meminta dalam mengisi jabatan tidak dilakukan sembarangan.
"Oleh sebab itu, proses seleksi atau recruitment jabatan-jabatan publik harus diperketat, tidak boleh berdasarkan pesanan, terutama untuk lembaga-lembaga penegak hukum," tutur Mahfud.