Mahfud Pertimbangkan Perpanjang Masa Kerja Satgas BLBI hingga Agustus 2024
·waktu baca 2 menit

Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban, meminta perpanjangan masa kerja. Pasalnya, sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023.
"Kami berpendapat kiranya masa satgas ini boleh diperpanjang karena kerja sama ini telah berjalan dengan baik," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Kementerian Keuangan, Selasa (6/6).
Meski begitu, Rio menyerahkan keputusan tersebut ke tim pengarah. Adapun pengarah terdiri dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menko Bidang Perekonomian; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham); Jaksa Agung; dan Kapolri.
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan keputusan perpanjangan masa kerja kepada Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD.
"Jadi kalau bisa diperpanjang pak monggo, Bapak yang memutuskan. Saya ikut saja dan membiayai jelas, karena biayanya lumayan juga Pak ya, hasilnya sih bagus," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan dirinya akan mempertimbangkan agar masa kerja BLBI diperpanjang. Namun, perpanjangan paling lama hanya bisa sampai Agustus 2024.
"Kita akan mempertimbangkan tentu saja apakah diperpanjang atau tidak. Kalau diperpanjang paling lama sampai Agustus, karena September, Oktober, sudah proses pergantian pemerintahan baru," ujarnya.
Adapun realisasi nilai aset yang berhasil dikumpulkan satgas BLBI Rp 30,6 triliun. Hingga saat ini, Satgas BLBI berhasil mengumpulkan aset seluas 3.980,62 ha dengan dengan nilai Rp 30,6 triliun yang berasal dari obligor atau debitur.
Meski begitu, capaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 untuk dapat mengumpulkan nilai aset hingga Rp 110 triliun.
