Mahfud soal Transaksi Rp 500 M Rafael Alun: Rp 10 M Dugaan Korupsi, Sisanya TPPU

10 Maret 2023 19:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkeu Suahasil Nazara konferensi pers soal dana mencurigan Rp 300 triliun di Kemenpolhukam, Jumat (10/3/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkeu Suahasil Nazara konferensi pers soal dana mencurigan Rp 300 triliun di Kemenpolhukam, Jumat (10/3/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menduga, dari total transaksi Rp 500 miliar eks pejabat pajak Rafael Alun, Rp 10 miliar di antaranya merupakan dugaan hasil korupsi, sementara sisanya merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Adapun Rp 500 miliar tersebut merupakan nilai transaksi rekening terkait Rafael Alun dalam periode 2019-2023, hasil temuan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang mungkin korupsinya itu sendiri sedikit, ya mungkin Rp 10 miliar atau berapa, tetapi pencucian uangnya yang banyak," kata Mahfud MD saat ditemui awak media di Kemenkopolhukam, Jumat (10/3).
Mahfud MD mengatakan, apabila dugaan korupsi Rp 10 miliar itu benar, uang tersebut akan dialihkan ke banyak pintu, seperti rekening milik keluarganya hingga ke perusahaan yang dimiliki Rafael Alun.
"Kalau dia menerima uang misalnya korupsi Rp 10 miliar karena gratifikasi, kan itu kalau di dalam ilmu intelijen keuangan itu adalah di belakang dia anaknya punya rekening berapa, punya perusahaan berapa, uangnya dari mana, istrinya kekayaannya apa kok sampai punya 6 perusahaan dan macam-macam itu," jelas Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD mengatakan, sejak 2013 lalu pihaknya sudah menemukan indikasi bahwa Rafael Alun ini melakukan pencucian uang. Kemudian ditemukan oleh PPATK bahwa ada transaksi senilai Rp 500 miliar yang terkait rekeningnya.
Nilai transaksi tersebut berasal dari lebih 40 rekening yang sudah diblokir terkait Rafael Alun. Mulai dari rekening pribadi, keluarga hingga anaknya Mario Dandy.
"Nah itu yang di dalam undang-undang kita supaya dikonstruksi dalam hukum tindak pidana pencucian uang. Sehingga kalau disimpulkan, di Kementerian Keuangan itu memang benar ada masalah-masalah ini, tetapi tidak semuanya benar," pungkas dia.