Mal Tutup, Karyawan Dirumahkan Tapi Masih Digaji Penuh

21 Juli 2021 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pegawai menutup tokonya saat hari ke tiga PPKM Darurat di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pegawai menutup tokonya saat hari ke tiga PPKM Darurat di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mal tidak beroperasi selama masa PPKM Darurat. Akibatnya karyawan harus dirumahkan hingga keputusan lebih lanjut. Meski dirumahkan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan mereka tetap mendapatkan gaji secara utuh.
ADVERTISEMENT
“Kalau kondisi pusat perbelanjaan memang saat ini sudah dirumahkan karyawan tersebut. Sebagian besar dirumahkan karena pusat perbelanjaannya tutup. Tapi masih tetap bayar penuh gajinya,” ujar Alphonzus dalam konferensi pers Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama Penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7).
Alphonzus tidak menampik bahwa ada karyawan mal yang kini sudah terkena PHK. Namun menurutnya jumlahnya relatif kecil. Di sisi lain, Alphonzus juga terang-terangan mengatakan kondisi ini bisa semakin memburuk apabila PPKM Darurat berlangsung berkepanjangan.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan bahwa karyawan yang kini dirumahkan tidak akan lagi mendapat gaji utuh alias hanya dibayar sebagian. “Jika PPKM darurat berkepanjangan maka karyawan dirumahkan dengan gaji tidak dibayar penuh atau sebagian,” ujarnya.
Suasana sepi di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Bahkan pihaknya sudah menyiapkan opsi terburuk yaitu adanya PHK jika PPKM Darurat berlangsung lama. Artinya, saat ini kondisi bisnis pusat perbelanjaan beserta karyawannya sangat bergantung pada seberapa lama PPKM Darurat berlangsung. Alphonzus pun berharap pihaknya tidak harus sampai mengambil opsi PHK.
ADVERTISEMENT
“Kami mengharap opsi PHK tidak terjadi. Oleh karena itu kami minta kepada pemerintah untuk bisa membantu mengurangi beban pusat perbelanjaan, sehingga paling tidak bisa mengurangi potensi PHK tadi kalau memang PPKM darurat harus diperpanjang,” ujarnya.
Ada beberapa usulan yang diajukan APPBI, yaitu meminta pemerintah membantu membayarkan gaji karyawan sebesar 50 persen, relaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB), relaksasi pajak reklame, serta memberikan diskon listrik dan gas.
“Sehingga beban pusat perbelanjaan bisa berkurang. Makanya kami minta pemerintah harus segera realisasikan relaksasi dan juga subsidi. Yang kami minta kurang lebih itu kondisinya di pusat perbelanjaan,” tutupnya.