Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Malaysia Beri Opsi Penumpang Bisa Refund jika Penerbangan Delay Lebih dari 5 Jam
29 Agustus 2024 16:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Malaysia segera menerapkan aturan baru yang mengharuskan maskapai di sana memberikan opsi pemulangan dana (refund), jika penerbangan tertunda lebih dari lima jam dan konsumen memilih tidak melanjutkan perjalanan.
ADVERTISEMENT
Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, mengatakan penyempurnaan Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (Malaysian Aviation Consumer Protection Code/MACPC) akan diumumkan pada Senin (2/9) dan mulai berlaku pada Januari 2025.
Penyempurnaan MACPC tersebut, kata dia, akan memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik kepada pengguna penerbangan.
Anthony mengatakan, perbaikan MACPC itu mencakup jika terjadi penundaan penerbangan selama lima jam atau lebih, maskapai penerbangan kini diharuskan menawarkan opsi pengembalian dana kepada konsumen dalam metode pembayaran awal yang digunakan saat pembelian tiket.
Menurut dia, dalam aturan sebelumnya maskapai hanya perlu menyuplai makanan dan lain sebagainya. Katakanlah ada alternatif penerbangan lain, pengguna harus membeli tiket baru, tetapi tiket yang sudah ada hangus jika dia mengambil penerbangan baru.
ADVERTISEMENT
Namun dengan penyempurnaan aturan, penumpang bisa mendapatkan refund untuk penerbangan awal jika terlambat lebih dari lima jam. Maskapai penerbangan diharuskan terlebih dahulu menawarkan pengembalian dana dalam cara pembayaran awal.
Pemerintah Malaysia, ujar dia, akan memastikan jika pembelian awal menggunakan kartu kredit, maka pengembalian dana akan lewat metode sama.
Pengembalian dana wajib atas biaya tambahan bahan bakar, pajak, biaya dan biaya seperti retribusi izin, biaya layanan penumpang (PSC), biaya karbon dan lain-lain untuk penerbangan yang tidak diambil oleh pengguna.
Aturan lainnya yakni semua penerbangan yang dibatalkan harus dihapus dari semua sistem pemesanan termasuk platform agen perjalanan daring dan luring.
Hal itu, menurut dia, untuk melindungi pengguna dari pembelian tiket penerbangan yang sudah dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada pula aturan yang segera berlaku pada Januari 2025 yakni setiap perubahan waktu boarding dari penerbangan yang dijadwalkan harus diberitahukan kepada pengguna setidaknya dua minggu sebelum waktu boarding sebenarnya.
Kecuali lika disebabkan oleh keadaan luar biasa atau masalah teknis yang tidak dapat dihindari.