Malaysia Terima Zakat dengan Mata Uang Kripto

28 Desember 2024 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bendera Malaysia. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera Malaysia. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Malaysia menjadi negara pertama di dunia yang menerima pembayaran zakat dengan mata uang kripto. Dikutip dari New Strait Times, alasan di balik kebijakan ini adalah agar umat Islam di negara tersebut terbuka terhadap era teknologi blockchain dan mata uang kripto. Hal ini juga dapat menjadi bentuk adaptasi praktik keagamaan yang dapat mengikuti perkembangan digital.
ADVERTISEMENT
"Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berkembang," tutur Kepala Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP) Datuk Abdul Hakim Amir Osman dikutip Sabtu (28/12).
Saat ini warga Malaysia dilaporkan memiliki aset digital senilai MYR 16 miliar yang dikenakan zakat. Pengenaan zakat pada aset digital ini dipandang sebagai sumber zakat baru.
Ilustrasi Kripto. Foto: Shutterstock
"Di antara mereka yang berusia 18-34 tahun, 54,2 persen dari total investor terlibat dalam dunia kripto. Oleh karena itu, kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda," lanjutnya.
Selain itu, Osman juga menjelaskan dalam sidang ke-134 Komite Konsultasi Hukum Islam Wilayah Federal aset digital menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan dengan zakat bisnis 2,5 persen.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2023 pengumpulan zakat dari aset digital di Malaysia mencapai MYR 25.983,91.Sementara pengumpulan tahun ini mencapai MYR 44.991,97.