Manajemen Freeport Ungkap Kronologi Pemberhentian 3.274 Pekerja

Pada 20 Agustus 2018 lalu, puluhan eks pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan aksi di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat. Mereka memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh PTFI.
VP Corporate Communication PTFI, Riza Pratama, mengatakan masalah ini bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor konsentrat tembaga PTFI melalui penerbitan paket regulasi pada 11 Januari 2017. Dampaknya, PTFI melakukan efisiensi, salah satunya dengan merumahkan pekerja (furlough).
Sampai April 2017, PTFI merumahkan 2.490 pekerja kontraktor dan 823 pekerja langsungnya. Selama furlough, pekerja PTFI tetap menerima upah dan hak-hak normatif mereka.
"PTFI juga menawarkan program Pensiun Dini dengan tawaran yang lebih baik dari aturan pisah normatif kepada para pekerjanya. 1.635 pekerja telah mengikuti program Pensiun Dini, 609 pekerja di antaranya adalah pekerja yang terkena furlough mengambil program ini," tambah VP Compensation and Benefit Management PTFI, Nikodemus B Purba, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jumat (24/8).
Di sisi lain, pada 12 April 2017 secara gradual ratusan pekerja PTFI dan kontraktor tidak masuk kerja tidak masuk kerja dengan alasan menghadiri persidangan Ketua PUK SPSI Sudiro yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan iuran anggota SPSI.
Para pekerja PTFI yang menghadiri sidang Sudiro itu tidak masuk kerja hingga lebih dari 5 hari kerja berturut-turut. PTFI mengimbau para pekerja tersebut untuk kembali bekerja. Hingga awal Mei 2018, ada sekitar 3.500 pekerja langsung PTFI yang mangkir.
Kemudian pada 20 April 2017, PUK SPSI menyampaikan pemberitahuan mogok sejak tanggal 1-30 Mei 2017 dengan alasan tindakan furlough memerlukan perundingan dan persetujuan dengan SPSI. Mereka juga meminta penghentian furlough.
Dengan fasilitasi dari Kemenakertrans dan Muspida Kabupaten Mimika pada 27-28 April 2017, manajemen PTFI sepakat dengan permintaan PUK SPSI untuk menghentikan furlough. Namun manajemen PTFI tidak sepakat dengan permintaan PUK SPSI untuk tidak mengenakan tindakan disiplin terhadap para pekerja PTFI yang mangkir sejak 12 April 2017 tersebut.

3.500 pekerja tersebut akhirnya tetap melakukan pemogokan pada 9-31 Mei 2017. PTFI mengimbau para pekerja untuk kembali bekerja melalui surat kabar, radio, iklan, poster, surat resmi. Hanya 286 pemogok yang kembali bekerja, selebihnya 3.274 pekerja memilih untuk tetap mogok.
"Dengan demikian, mereka dianggap secara sukarela mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Keputusan ini tidak mudah, namun harus kami ambil untuk menjaga kelangsungan operasi perusahaan," ujar Niko.
Niko menambahkan, atas dasar masukan dari pemerintah melalui kesepakatan dengan pimpinan pusat serikat pekerja, pada 21 Desember 2017 PTFI sepakat untuk memberikan tambahan pembayaran kebijakan kepada para eks pekerja hingga maksimum 4,5 kali upah bulanan mereka.
"Sampai berakhirnya masa berlaku kesepakatan tersebut pada 21 April 2018, sebanyak 242 eks pekerja (dari total 3.274 eks pekerja) telah menandatangani kesepakatan untuk menerima pembayaran kebijakan. Sementara 10 orang dari eks pekerja yang menandatangani kesepakatan tersebut telah diterima bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor yang beroperasi di wilayah operasi PTFI," tutupnya.
