Manajemen Ungkap Ada Potensi Fraud Dana Pensiun di Jiwasraya Sebesar Rp 257 M

6 Februari 2025 13:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Operasional dan Keuangan PT Jiwasraya, Lutfi Rizal, mengungkap ada potensi fraud dana pensiun di perusahaan Jiwasraya sebesar Rp 257 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dari sisa kewajiban Pendiri sebesar Rp 354 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP, sebagian dari total kewajiban tersebut terdapat potensi fraud sebesar Rp 257 miliar," ujar Lutfi saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/2).
Kata Lutfi, penyelesaian sisa kewajiban pendiri akan dilakukan di fase likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) oleh tim likuidasi, dengan mempertimbangkan aset yang dimiliki DPPK dan potensi gugatan atas fraud dari hasil audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lutfi menjelaskan, buruknya keuangan DPPK Jiwasraya dimulai sejak tahun 2003 silam sampai tahun 2012. Dari tahun 2003, setiap tahunnya terjadi defisit mulai dari Rp 701 juta, Rp 8 miliar, Rp 19 miliar, hingga Rp 22 miliar.
ADVERTISEMENT
Jiwasraya mengeklaim telah membayar uang kepada para pensiunan sebesar Rp 132 miliar per 31 Desember 2024. Proses pembayaran uang pensiunan bakal selesai secara bertahap. Menurut Lutfi, ini agar kemampuan pendanaan perusahaan dapat bertahan sampai tahun 2028.
Berdasarkan data yang dipaparkan Lutfi, proyeksi liabilitas solvabilitas per 31 Desember 2024 dengan total peserta 2.332 orang sebesar Rp 452,1 miliar.