Mandatory Spending Kesehatan Resmi Dicabut, Kemenkeu: Tak Usah Khawatir

11 Juli 2023 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi IX, Menkes Budi Gunadi Sadikin, hingga Menpan RB Azwar Anas membahas RUU Kesehatan tingkat I di DPR, Senin (19/6). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi IX, Menkes Budi Gunadi Sadikin, hingga Menpan RB Azwar Anas membahas RUU Kesehatan tingkat I di DPR, Senin (19/6). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani hari ini, Selasa (11/7). Beleid ini menghapus alokasi anggaran wajib (mandatory spending) kesehatan 5 persen dari APBN.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, buka suara terkait penghapusan mandatory spending kesehatan ini. Dia menilai, pemerintah akan selalu melihat kebutuhan dalam penentuan alokasi anggaran.
"Pada saat kita butuh besar, pasti kita akan tingkatkan. Tapi kita sudah melihat, rata-rata kebutuhannya sekitar sekian," ujarnya kepada awak media di kompleks parlemen usai Rapat Paripurna, Selasa (11/7).
Isa melanjutkan, anggaran kesehatan tidak pernah kurang 5 persen dalam beberapa tahun terakhir sesuai kebutuhan belanja. Namun, dia mengakui pemerintah tidak ingin kebingungan menyerap mandatory spending.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di kompleks parlemen, Selasa (11/7/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
"Jadi enggak usah khawatir sebetulnya bahwa kita enggak akan mencukupi kebutuhan-kebutuhan itu secara pas, Tapi kita juga enggak ingin kita sudah mengalokasikan ternyata enggak bisa tergunakan karena kita tidak tahu mau belanja apa," kata Isa.
ADVERTISEMENT
Isa pun menyayangkan selama ada mandatory spending 5 persen, banyak alokasi belanja kesehatan yang tidak terserap atau diimplementasikan sesuai dengan program.
"Kalau bocor itu implementasinya jadi itu yang kita sayangkan bahwa dalam implementasinya di praktiknya ternyata digunakan untuk berbagai macam, termasuk yang tidak bener bener itu untuk kebutuhan pelayanan kesehatannya," tegasnya.
Dia juga memastikan kebutuhan belanja kesehatan di APBN tahun anggaran 2024 mendatang juga akan terfasilitasi meskipun sudah tidak ada mandatory spending sebesar 5 persen.
"Insya Allah nanti kita akan lihat saja nanti di RAPBN 2024," sambungnya.