Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mandiri Capital Respons Investree Kena Sanksi Imbas Kredit Macet Bengkak
17 Januari 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perusahaan modal ventura milik Bank Mandiri, Mandiri Capital Indonesia (MCI), selaku investor merespons Investree dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kredit macet menyentuh level 12,8 persen.
ADVERTISEMENT
CEO Mandiri Capital Indonesia, Ronald Simorangkir, mengatakan MCI siap memantau bersama investor lain dalam action plan atau rencana aksi Investree. Para pemegang saham juga dilibatkan untuk membahas nasib pinjol tersebut.
“Kita ikut proses investor dan pemegang saham yang lain. Kebetulan hari ini akan ada pembahasan dengan lain, kita pantau terus,” imbuh Ronald saat ditemui wartawan di Menara Mandiri II Jakarta, Rabu (17/1).
Mandiri Capital Indonesia telah memberikan peringatan mengenai manajemen risiko Investree. Sebelum adanya pemberitaan Investree terkait telat membayar lender, MCI terus memantau kinerja Investree.
“Dari sisi mandiri alert sudah jalan, baik peer-to-peer channel maupun sifatnya referral. Risk management bukan hanya MCI berdayakan, ini menjadi risk management bukan hanya peer-to-peer. Apa pun yang secara kualitas menunjukkan adanya early warning signal itu kita sudah dikasih tahu,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Jadi action plan kita akan terus pantau dengan investor lain, akan ada di-announce bersama dengan startup kalaupun ada. Kita akan terus pantau, kualitas dan portofolio menentukan valuasinya nanti,” tambah Ronald.
MCI akan melihat lebih lanjut masalah pembiayaan Investree. Mandiri Capital Indonesia tentunya ingin memiliki target pasar yang tepat dalam pendanaan modal untuk industri P2P Lending.
“Di perjalanan pembiayaan tantangan utama adalah nunggak. Kita melihat sumber masalah di biayanya atau ada faktor lain,” ujar Rionald.
OJK sebelumnya mengenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut otoritas intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat.
“Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan,” tutur Agusman dalam keterangan tertulis.