Manfaat Papan Ekonomi Baru BEI bagi Investor: Lebih Tahu Saham Kelompok Khusus

5 Desember 2022 12:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (31/3). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (31/3). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis Papan Ekonomi Baru (New Economy) yang setara dengan Papan Utama pada hari ini, Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
DIrektur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan saham-saham emiten di Papan Ekonomi Baru diberi notasi khusus "K dan" I". Notasi khusus “K” berarti perusahaan menerapkan Hak Suara Multipel (SHSM) dan tercatat di Papan Ekonomi Baru, sedangkan notasi khusus “I” berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
"Dampak langsungnya adalah, investor menjadi lebih aware kalau saham-saham ini di kelompok khusus tertentu. Dampak langsung yang kita harapkan adalah investor langsung bisa mengidentifikasi tingkat risiko yang berbeda, ekspektasi berbeda untuk saham di Papan Ekonomi Baru ini," kata Jeffrey dalam konferensi pers Implementasi Papan Ekonomi Baru di BEI virtual, Senin (5/12).
Jeffrey menyebut, apabila dampak langsung telah ada, maka dampak dalam jangka panjang akan lebih baik. Ia menekankan Papan Ekonomi Baru tidak hanya ditujukan untuk emiten e-commerce saja.
ADVERTISEMENT
"Ke depan, kita mengantisipasi adanya perusahaan menggunakan teknologi, inovasi yang mungkin saja itu bukan e-commerce. Apakah itu moda transportasi baru, bisnis proses baru dan lain-lain," ujarnya.
Jeffrey menuturkan, implementasi Papan Ekonomi Baru tidak terkait dengan harga pergerakan saham naik atau turun. Papan tersebut merupakan bagian dari perlindungan investor dan mempunyai dampak luas.
"Penerapan notasi khusus ini bukan merupakan sanksi atau ketetapan yang bersifat negatif, namun menerangkan status perusahaan tercatat ekonomi baru berdasarkan penerapan SHSM," imbuh Jeffrey.
Spesialis Pengembangan Peraturan dan Perusahaan Tercatat BEI, Syandy Ramadhan, Kepala Unit Pengembangan Start-up dan SME BEI, Aditya Nugraha, dan Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik. Foto: Dok. Istimewa
Jeffry berharap dengan Papan Ekonomi Baru ini dapat menjadi salah satu pendorong bagi perusahaan-perusahaan sektor ekonomi baru untuk tercatat di BEI. Selain itu, papan perdagangan ini menjadi sarana investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai strategi transaksi.
ADVERTISEMENT
"Implementasi Papan Ekonomi Baru ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia, sehingga dapat mendukung nilai transaksi, jumlah investor dan daya tahan industri pasar modal kita," lanjutnya.
BEI mengumumkan perusahaan tercatat yang mengalami perpindahan papan dari Papan Utama ke Papan Ekonomi Baru yang berlaku sejak hari Senin (5/12). Perusahaan tercatat tersebut antara lain PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Perusahaan ini memenuhi persyaratan dan perpindahan papan pencatatan baru. Adapun persyaratan tersebut mengacu Ketentuan VI Peraturan Bursa No. I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru dan Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00083/BEI/11-2022 perihal Peraturan Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.
ADVERTISEMENT
"Perubahan penempatan Papan Pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 5 Desember 2022 sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan Peraturan Bursa," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (5/12).
Apabila terdapat hal atau peristiwa tertentu yang terjadi pada Perusahaan Tercatat sebelum tanggal efektif pindah papan, Bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman tersebut. Ketentuan tersebut Bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap bulan Mei dan November, di mana pada saat pertama perpindahan papan di Papan Ekonomi Baru akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2022.