Mantan Dirut BEI Minta Nama Emiten yang Diduga Terlibat Gratifikasi IPO Diungkap

27 Agustus 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Zein Mahmud, meminta nama emiten diungkap usai kabar pemecatan 5 orang karyawan BEI yang diduga terlibat gratifikasi proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
ADVERTISEMENT
Hasan mengatakan disiplin pegawai menjadi urusan internal BEI. Namun, transparansi menjadi persoalan kualitas suatu bursa.
“Transparansi itu indikator kejujuran. Lalu kenapa tidak diumumkan nama emiten yang menyogok? Berapa besar? Dampaknya bagi kondisi perusahaan? Uang sogok itu dibebankan sebagai biaya emisi atau biaya operasi yang mengurangi laba perusahaan?” ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/8).
Selain transparansi, Hasan menekankan harus ada penegakan hukum atas kasus tersebut guna melindungi investor. Menurut Hasan, oknum yang memeras dan menerima sogokan sama-sama busuk.
“Mau membersihkan bau busuk dari pasar modal? Keduanya harus dibersihkan. Transparansi itu itikad kejujuran. Tata kelola ditentukan oleh kualitas integritas pengelola. Sogok menyogok bagian memperlihatkan dengan jelas kualitas integritas kita,” kata Hasan.
ADVERTISEMENT
Hasan menganggap BEI menyembunyikan fakta yang penting dan relevan di pasar modal. Ia mengatakan mengelabui publik merupakan kasus pidana.
“Hampir satu dekade saya mendengar kumandang OJK tentang perlindungan dana investor. Tidak layak kah dana-dana sogok itu disita dan digunakan untuk mengganti sebagian kerugian investor yang menjadi korban tipu menipu di BEI?” tutur Hasan.
Berdasarkan surat yang beredar, manajemen BEI pada Juli-Agustus 2024 melakukan PHK kepada lima orang karyawan mereka, sebagai buntut ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.
Kelima pegawai pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten, telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
Warga melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Kamis (24/2/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan terkait adanya pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI. Dia memastikan perusahaan sudah melakukan tindakan.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," kata Kautsar dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI,” ujar Nyoman.