news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas dari Lapas Sukamiskin

16 Februari 2020 15:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini (tengah) bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini (tengah) bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas, Rudi Rubiandini, bebas pada hari ini, Minggu (16/2), usai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 2014.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Rudi terbukti menerima suap sebesar USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon secara bertahap pada tahun 2013.
Dana suap tersebut diberikan agar Rudi memberi rekomendasi ke Kementerian ESDM untuk menurunkan formula harga gas bagi PT KPI. Rudi pun telah memberi perintah pemberian rekomendasi itu kepada jajarannya.
Ilustrasi SKK Migas. Foto: Dok. SKK Migas
Ketika itu Rudi beralasan formula harga gas ke PT KPI terlalu tinggi yakni USD 12, sementara formula harga gas PT Kaltim Pasific Amonia (KPA) yang sama-sama beroperasi di Kalimantan Timur hanya USD 4-5. Padahal formula yang diperoleh KPA merupakan kesepakatan dengan Pertamina.
Namun sebelum harga gas KPI diturunkan, Rudi terlebih dulu ditangkap KPK yang kemudian oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjabat sebagai Kepala SKK Migas sejak 2013, Rudi sempat duduk sebagai Wakil Menteri ESDM periode 2012-2013.
Ia mendapatkan gelar S1 Teknik Perminyakan di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1985, sementara S2 dan S3 ditempuh di Technische Universität Clausthal, Jerman.