Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Kritik Tim Gugus Tugas COVID-19

12 Mei 2020 14:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Indonesia, Tanri Abeng. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Indonesia, Tanri Abeng. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha sekaligus mantan Menteri Pendayagunaan BUMN (1998-1999), Tanri Abeng mengkritik Tim Gugus Tugas COVID-19 yang banyak diisi oleh kalangan birokrat. Padahal semestinya, menurutnya perlu diisi oleh para ahli.
ADVERTISEMENT
Ia pun menilai Tim Gugus Tugas COVID-19, saat ini pun, seolah berjalan kurang optimal. Selain akibat minimnya ahli, juga disebabkan gemuknya tim pengarah yang utamanya juga berasal dari top birokrat.
"(Mestinya) bukan menko dan menteri, tapi orang-orang ahli yang perlu masuk mendampingi Tim Gugus Tugas (COVID-19). Kalau pun, ada tim pengarah tidak perlu terlalu banyak," ujarnya dalam diskusi bersama INDEF secara online, Selasa (12/5).
Ia pun lantas mengusulkan, pemerintah RI bisa belajar seperti salah satunya pada Jerman, yang menunjuk para pakar di bidangnya atau ahli ke dalam tim penanganan virus corona.
"Yang ada di tim ini bukan posisi, tapi keahlian. Orang-orang ahli yang perlu mendampingi ketua tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan, beberapa nama ahli yang semestinya perlu dilibatkan seperti pakar statistik epidemiologi Pandu Riono dan Sosiolog Imam Prasodjo.
"Ada orang-orang ini yang bisa jadi resource dan bisa jadi bagian dari tim komite ini. Bukan posisi, karena itu tend to be birocratic," tandas Tanri Abeng.
Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Menkes Terawan dan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Munardo secara virtual. Foto: Dok. Komisi IX
Presiden Jokowi telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia sejak Maret lalu. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo.
Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan. Adapun, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 adalah Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.
ADVERTISEMENT