Mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto Meninggal Dunia

17 Desember 2023 8:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh-Nias, Kuntoro Mangkusubroto dalam webinar "Peace Building and Post Tsunami Recovery: Aceh Case 2005-2015" yang diikuti di Jakarta, Senin (9/5/2022). ANTARA/ Zubi Mahrofi/aa.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh-Nias, Kuntoro Mangkusubroto dalam webinar "Peace Building and Post Tsunami Recovery: Aceh Case 2005-2015" yang diikuti di Jakarta, Senin (9/5/2022). ANTARA/ Zubi Mahrofi/aa.
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto meninggal dunia pada usia 76 tahun, Minggu pagi pukul 01.03 WIB.
ADVERTISEMENT
“Beliau meninggal dunia di RSCM Kencana pukul 01.03 WIB tadi,” kata Sekretaris dari Kuntoro Mangkusubroto, Anindityas, seperti dilansir Antara, Minggu (17/12).
Almarhum disemayamkan di rumah duka di Jalan Kesemek Blok S Nomor 2 Kompleks Kalibata Indah, Jakarta Selatan.
"(Almarhum) akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata setelah zuhur rencananya," ujar Anindityas.
​​​​​Kuntoro merupakan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia periode 1998-1999 dan juga Mantan Direktur Utama PT PLN Persero pada 2000-2001.
Alumni Institut Teknologi Bandung dan Stanford University, Amerika Serikat, itu pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana-Badan Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh-NIas yang bertugas melakukan pemulihan kawasan Aceh dan Nias pascatsunami dahsyat 26 Desember 2004.
Kemudian ia ditunjuk sebagai Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada Kabinet Indonesia Bersatu II di 2009.
ADVERTISEMENT
UKP4 merupakan lembaga adhoc yang dibentuk Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tugas-tugas khusus untuk memastikan kelancaran pemenuhan program kerja kabinet.
UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda), dan pihak lain yang terkait, dalam menjalankan tugasnya.