Marak Bisnis Sewa Motor Ilegal Milik WNA di Bali, Pakai Celah Virtual Office

Pemprov Bali menyetop izin penanaman modal asing (PMA) untuk membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor demi melindungi pelaku UMKM lokal.
“Tujuan kami untuk menghidupkan UMKM, karena semua itu usaha pelaku UMKM lokal,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu, Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara, di Denpasar, Kamis (9/7), seperti dilansir Antara.
Ketut menjelaskan, berdasarkan data sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), usaha berizin penyewaan motor yang dimiliki WNA hanya sekitar 150 unit.
Namun setelah ditelusuri, semisal di kawasan wisata Canggu dan Kuta di Kabupaten Badung, terdapat lebih dari 500 unit usaha penyewaan sepeda motor milik asing yang beroperasi.
“Jadi sisanya ilegal, makanya kami tutup saja sekalian penyewaan sepeda motor itu,” ucapnya.
Sukra menjelaskan, PMA ilegal yang membuka usaha sewa motor memanfaatkan celah layanan virtual office atau kantor virtual ketika mengajukan izin di OSS.
“Izinnya virtual office tapi faktanya mereka melakukan usaha penyewaan sepeda motor,” ucapnya.
Selain menyewakan motor, PMA ilegal tersebut juga membuka persewaan mobil hingga truk, serta usaha berisiko rendah lain seperti klub kebugaran (fitness/gym).
Sehingga secara total, kata Sukra, ada 56 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang ditutup yakni sebanyak 14 KBLI risiko menengah rendah dan 42 risiko rendah.
Sukra menyatakan, usaha PMA yang berizin bakal dibina, sedangkan yang tidak berizin akan ditutup. Pihaknya bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk desk investasi untuk mengawasi dan menindak usaha ilegal PMA.
Sementara itu hingga triwulan I-2026, realisasi investasi di Bali mencapai Rp 13,31 triliun dari target hampir Rp 48 triliun. Rinciannya, penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 9,04 triliun dan asing (PMA) mencapai Rp 4,27 triliun.
