Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Keberadaan investasi bodong atau abal-abal masih saja merajalela. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyisir berbagai kegiatan investasi yang terindikasi penipuan.
ADVERTISEMENT
Setelah beberapa waktu lalu terungkap investasi bodong Akumobil, kali ini Kampung Kurma . Keduanya sama-sama meresahkan masyarakat.
Berikut rangkuman kumparan soal Akumobil dan Kampung Kurma:
Akumobil Tawarkan Mobil dan Motor Murah
PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) merupakan perusahaan penjualan mobil dan motor yang berlokasi di Jalan Sadakeling, Burangrang, Lengkong, Bandung. Inovasi yang ditawarkan perusahaan itu adalah creative marketing. Maksud creative marketing ini adalah mereka menawarkan mobil dan motor dengan harga sangat murah di bawah harga pasaran.
Sebagai contoh, Suzuki Ignis dibanderol Rp 50 juta. Padahal harga pasaran Ignis mencapai Rp 167 juta untuk tipe terendah.
Setiap konsumen dibebankan biaya Rp 1 juta sebagai uang muka atau uang pemesanan awal jika ingin membeli mobil dengan harga murah itu. Bahkan ada yang langsung bayar cash dengan jaminan satu bulan setelah transaksi, mobil akan dikirim.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, modus yang dilakukan manajemen Akumobil adalah dengan menawarkan harga murah untuk pembelian satu unit mobil. Akumobil menawarkan promo harga murah itu dengan embel-embel flash sale di sejumlah mal yang ada di Kota Kembang.
Data Polrestabes Bandung per Jumat (8/11), ada 1.750 konsumen kendaraan roda dua dan empat yang merasa dirugikan akibat dugaan penipuan yang dilakukan Akumobil.
"Ada yang bayar DP itu 10 konsumen, tapi belum dikembalikan. Terus 98 konsumen sudah bayar DP tapi belum dikasih motornya," kata Rifai, di kantornya, Jumat (8/11).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Akumobil Bryan Jhon Satya Andriastian sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Polisi masih memburu tersangka lain dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Akumobil Dinyatakan Ilegal oleh OJK
Pada Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi yang merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri mengeluarkan rilis ada 14 perusahaan yang diduga melakukan investasi ilegal. Salah satunya adalah PT Aku Digital Indonesia (Akumobil).
Rilis Satgas Waspada Investasi itu kemudian membuat sejumlah konsumen Akumobil bergejolak. Namun pada akhir Agustus 2019, Akumobil mengeluarkan pernyataan unit usahanya terdaftar secara resmi dengan menyertakan Nomor Induk Berusaha.
Mereka mengklaim Nomor Induk Berusaha (NIB) terdaftar dengan nomor 9120208591053. Dalam keterangan rilisnya pada saat itu, General Operation Manager Akumobil Nurul Husni Farid mengatakan, apa yang dilakukan perusahaannya dengan menjual mobil murah adalah inovasi strategi marketing.
Pada 7 Oktober 2019, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing melalui keterangan tertulisnya menyatakan PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya, ketika izin itu sudah didapat, ratusan konsumen pada Kamis (31/10) menggeruduk kantor Akumobil. Mereka geram karena sudah berbulan-bulan, kendaraan yang mereka beli tak kunjung tiba.
Pada Jumat (1/11), ratusan konsumen itu melaporkan dugaan penipuan manajemen Akumobil ke Polrestabes Bandung. Kasus ini terus bergulir hingga sekarang.
Kampung Kurma Tawarkan Investasi Berbasis Syariah
Berbeda dengan Akumobil, Kampung Kurma menawarkan skema investasi dengan pembelian kavling tanah berkonsep syariah yang diklaim sebagai manifestasi dari investasi halal dan jauh dari riba. Mereka juga menggunakan jasa ulama untuk menarik minat investor. Iming-iming keuntungan selangit pun ditawarkan.
Tanah kavling tersebut disebutkan akan ditanami pohon kurma. Namun belakangan, Kampung Kurma mulai meresahkan karena banyak masyarakat yang merasa tertipu.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, ada beberapa proyek di 6 lokasi berbeda yang dipakai untuk investasi Kampung Kurma yaitu Cirebon, Tanjung Sari Bogor, Sirna Sari Bogor, Jasinga Bogor, Cipanas, Lebak Banten.
OJK Minta Kominfo Blokir Situs Kampung Kurma
Kampung Kurma dipastikan sebagai investasi ilegal oleh OJK. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengaku sudah meminta Kominfo memblokir situs Kampung Kurma.
“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Kami juga sudah minta Kemenkominfo blokir situs dan aplikasinya,” kata Tongam saat dihubungi kumparan, Selasa (12/11).
Tidak berhenti di situ saja, Tongam mengungkapkan, investasi itu harus ditindak secara hukum. Untuk itu, ia mengaku sudah melaporkannya ke pihak kepolisian. “Kami sudah sampaikan juga laporan informasi ke Bareskrim,” ujar Tongam.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang Dirugikan Diminta Lapor ke Polisi
OJK tidak tinggal diam dengan adanya investasi bodong semacam Kampung Kurma. Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat yang merasa tertipu dengan investasi Kampung Kurma segera melapor ke pihak berwajib.
“Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. Masyarakat, kami minta lapor ke polisi,” kata Tongam saat dihubungi kumparan, Selasa (12/11).
Hanya saja, sampai sekarang belum diketahui berapa jumlah orang yang tertipu dan total kerugiannya. Saat ini informasi mengenai Kampung Kurma secara online di www.kampungkurma.net sudah tidak bisa diakses.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini