Marak Jastip dari Luar Negeri, Aprindo: Kita Kritisi Keras

18 Januari 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang Jastip Australia Foto: dok. Pribadi Fauzi Rachman
zoom-in-whitePerbesar
Barang Jastip Australia Foto: dok. Pribadi Fauzi Rachman
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, memandang fenomena jasa titip (jastip) sebagai usaha ilegal. Menurutnya barang jastip ini termasuk barang black market karena yang masuk ke Indonesia namun tidak dikenakan pajak.
ADVERTISEMENT
“Jastip kita kritisi keras karena jastip itu usaha ilegal, karena jastip itu masuknya ke Indonesia tidak dalam jalur resmi, tidak memenuhi pajak, masuknya jastip itu kan black market,” kata Roy dalam temu pers APPBI bersama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di kawasan Kuningan, Jakarta pada Kamis (18/1).
Terlebih menurut Roy, barang jastip ini, baik barang berharga tinggi maupun rendah, akan masuk ke Indonesia tanpa dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan masuk seolah-olah merupakan barang pribadi orang yang menerima pesanan tersebut.
“Baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri padahal begitu keluar bandara sudah ada yang ambil dan lewat lah pajaknya, nggak terpenuhi, lewatlah mekanisme legalnya nggak terpenuhi,” jelas Roy.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut Roy, importir legal harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, hal ini tentu akan mempengaruhi besaran harga untuk barang yang dijual.
Terlebih pemerintah baru-baru ini memperketat proses importasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey di Kantor Kemendag pada Rabu (1/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
“Kita mengkritisi keras ketika impor yang legal bayar resmi, bayar sesuai peraturan, sesuai tarif itu malah diperketat, sementara yang tidak legal yang tidak bayar pajak, tidak bayar tarif, dan tidak mematuhi peraturan malah seperti kian marak,” terang Roy.
Roy juga menyoroti pemerintah belum mempunyai beleid yang mengatur fenomena jastip ini. Menurutnya, pemerintah perlu mengatur dan menindak tegas fenomena jastip ini lantaran dapat merugikan negara, juga merugikan peritel yang menjajakan barang impor legal, meskipun dampak bagi peritel tidak terlalu signifikan.
ADVERTISEMENT
“Yang kita permasalahkan adalah belum nyampe regulasi yang mengawasi dan juga menindak tegas supaya ini tidak merugikan negara, negara kan tidak masuk pajaknya, kerugian ritel itu dampak daripada barang yang dibawa masuk, padahal kita sebenarnya ada jualan di gerai-gerai kita,” tutur Roy.
“Kita mau meningkatkan pertumbuhan ekonomi 6 persen, makanya kita tidak akan lebih dari 5 persen, karena yang ilegal malah semakin marak, merugikan negara tentunya dan juga merugikan pelaku usaha yang resmi, yang tidak resmi itu memberi dampak kepada yang resmi, sehingga yang resmi terdampak,” tutup Roy.