Marak Pakai PayLater untuk Judi Online, Ini Strategi Astra Financial

22 Juni 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan di Bandung, Sabtu (22/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan di Bandung, Sabtu (22/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash, anak usaha dari PT Astra International Tbk, buka suara soal maraknya penggunaan PayLater untuk bermain judi online (judol).
ADVERTISEMENT
Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan, pihaknya memiliki strategi khusus untuk memberikan fasilitas pinjaman dana ke nasabah. Dalam hal ini, Maucash akan melihat portofolio hingga SLIK nasabah yang ingin menggunakan PayLater.
“Ini sudah kita filter dengan baik, sudah pasti (pakai SLIK). Dengan tadi rekening bermasalah itu nama-namanya sudah ada, jadi kalau indikator ditemukan di depan ya kita buang. Nggak bisa kita danai,” kata Indra kepada awak media di Bandung, Sabtu (22/6).
Di sisi lain, Indra menjelaskan segmentasi kredit Maucash untuk sektor konsumtif atau PayLater hanya 15 persen. Sementara sisanya merupakan kredit produktif yang diberikan kepada UMKM.
“Jadi kalau teman-teman di industri bilang kena nih judolnya banyak risiko memburuk. Di kami, karena portofolionya hanya 15 persen dan sudah kita filter dengan baik,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode April hingga Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 kesepakatan investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (peniruan identitas).
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mematuhinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak tahun 2017 sampai 31 Mei 2024, Satgas telah memberhentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
ADVERTISEMENT