Kumparan Logo

Marak Penipuan Berkedok AI, OJK Blokir 611 Pinjol Ilegal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, terdiri dari 611 pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi.

Satgas PASTI juga menutup 69 tawaran investasi ilegal yang terindikasi penipuan, termasuk modus duplikasi nama produk atau situs entitas berizin, penipuan kerja paruh waktu, serta berbagai tawaran investasi palsu.

Dari total 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal tersebut, sebagian besar berasal dari grup Facebook yang menawarkan pinjaman cepat, kemudian ratusan lainnya berupa aplikasi dan situs pinjol ilegal yang didistribusikan melalui APKPure, APKMonk, APKCombo, APKGK, Softonic, Blogspot, hingga platform aplikasi alternatif lain yang berada di luar kontrol resmi.

Aplikasi dan situs pinjol ilegal tersebut di antaranya Uang Kita, Rupiah Kita, Dana Kita, Dompet Pintar, Pinjam Juragan, Riang Cash, Modal Cepat, Pinjaman Now, Modalkilat, Rupiah Kilat, Cepat Dana, Uang Kilat.

Lalu Kita Patungan Luna Blue, Pinjaman Cepat Dao Gu, Dompet Pintar, Cashcash Pro, Rupiah Kas/Sugan Leasing Ltd, Easy Tunai, Dana Amanah dan lain-lain.

Situs pinjol ilegal di X dan Instagram di antaranya adalah Duit Pasti, Optima, Sinar Rupiah, Kreditin, Pinjam Fun dan lain-lain. Ada juga modus aplikasi palsu meniru layanan legal seperti Modalku, Indosaku, Pinjam Yuk, Rupiah Cepat, bahkan Tunaiku versi palsu dan lain-lain.

Daftar investasi ilegal di antaranya PT Jalan Terbaik, PT Xandizi Global Asia, PT Riset Teknologi Internet, dan Paloma Asia Pasifik dan lain-lain.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang marak terjadi.

“Kemajuan teknologi dalam Al memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake),” tutur Hudiyanto dalam keterangannnya.

Satgas PASTI juga menggandeng Kementerian Agama untuk melakukan patroli siber terkait konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan lain-lain.

Sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

instagram embed