Marak Uang Palsu di Marketplace, Penjual Bisa Kena Pidana

24 Juni 2024 7:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti dari kasus uang palsu siap edar senilai Rp 22 Miliar di Jakbar, Jumat (21/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dari kasus uang palsu siap edar senilai Rp 22 Miliar di Jakbar, Jumat (21/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Uang palsu marak beredar di marketplace. Uang palsu tersebut dijual seharga Rp 100.000 untuk nominal Rp 2 juta, hingga nominal Rp 24 juta dengan harga Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Akun X @SelenaxKely membagikan salah satu postingan Facebook Pratama Dupal (duit palsu). Dalam postingan itu dijelaskan uang palsu yang dijual Pratama memiliki kualitas premium. Dengan kriteria lolos sinar UV, bisa diterawang, memiliki nomor seri.
Pratama Dupal juga berani menjamin kemiripan uang palsu yang ia jual dengan uang asli yang diedarkan Bank Indonesia (BI).
“Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuman tidak bisa disetor tunai di mesin ATM,” tulis postingan tersebut.

Penjual Bisa Kena Pidana

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank BRI Marlison Hakim menjelaskan larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia menegaskan, oknum yang sengaja menjual dan mengedarkan uang palsu akan dikenakan sanksi pidana berupa denda serta kurungan penjara.
Tiga pria di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumut, ditangkap karena mencetak dan menyebarkan uang palsu. Foto: Dok. Polsek Patumbak
“Penjualan uang palsu di media online termasuk Facebook termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” kata Marlinson kepada kumparan, Minggu (23/6).
ADVERTISEMENT
Marlinson mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), telah mengambil tindakan preventif yang tegas dalam menekan peredaran uang palsu di media sosial dan e-commerce.
Pihaknya rutin melakukan takedown dan penghapusan link serta website yang terindikasi menjual uang palsu.
Sejak tahun 2023, BI berhasil memblokir lebih dari 280 website, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu.
Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
“Bank Indonesia senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan Botasupal serta pihak terkait dengan melakukan pertemuan berkala untuk monitoring perkembangan uang palsu khususnya terkait laporan temuan uang palsu oleh perbankan dan masyarakat, maupun pengungkapan atau pengembangan kasus oleh Polri, dan proses penuntutan oleh Kejaksaan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
BI meminta masyarakat tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan mengenai uang palsu. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah kertas dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
“Kami mengharapkan masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan tersebut. Serta mengimbau agar seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang rupiah sehingga dapat menekan ruang gerak pelaku kejahatan uang palsu,” pungkasnya.