Maruarar Klaim Sudah Bangun 40 Ribu Rumah di Era Prabowo

7 Januari 2025 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait ketika ditemui di perumahan di Pondok Taktakan Indah, Serang, Banten pada Kamis (12/12/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait ketika ditemui di perumahan di Pondok Taktakan Indah, Serang, Banten pada Kamis (12/12/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengklaim telah membangun 40 ribu rumah untuk rakyat per 20 Oktober 2024 di era Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami melaporkan sampai saat ini ada sekitar 40 ribu rumah yang sudah kita bangun per 20 Oktober ya," ucap menteri yang akrab disapa Ara, di Kompleks Istana Negara, Selasa (7/1).
Ara menambahkan, Kementerian PKP akan terus menambahkan jumlah rumah terbangun untuk rakyat Indonesia, sesuai arahan Prabowo di dalam program 3 juta rumah yang telah disepakati.
"Itu juga akan terus bertambah," sebut dia.
Mengenai persoalan lahan, Menteri Ara menyiasatinya dengan menggunakan lahan-lahan sitaan korupsi yang berasal dari Kejaksaan Agung, lahan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), lalu lahan berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah tak diperpanjang.
"Kami mendapatkan arahan yang sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari kejaksaan agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, kemudian juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya," jelas Ara.
ADVERTISEMENT
Katanya, lahan-lahan tersebut bakal masuk ke dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Tanah.
Setelah itu, lahan tersebut akan diproses lebih lanjut bagaimana dibuat legal dengan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah, kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," imbuhnya.