Maruarar Sirait Bakal Evaluasi Bantuan Rumah Subsidi yang Tak Tepat Sasaran

22 Oktober 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maruarar Sirait usai pembekalan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto di Pendopo Garuda Yaksa, Hambalang, Rabu (16/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maruarar Sirait usai pembekalan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto di Pendopo Garuda Yaksa, Hambalang, Rabu (16/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, akan mengevaluasi penyaluran bantuan rumah subsidi untuk kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masih belum tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, penyaluran bantuan rumah bersubsidi tersebut masih banyak diterima oleh masyarakat yang tidak berhak.
"Ya itu kita akan mempelajari, mengevaluasi selama ini kenapa tidak tepat sesaran. Itu kita harus cari tahu asalnya apa. Dan juga diminta untuk kebocoran-kebocoran, saya akan mengundang terbuka pemerhati korupsi, di mana titik-titik korupsi. Juga teman-teman wartawan laporkan ke saya," kata Maruarar di Kantor Kementerian PUPR, dikutip Selasa (22/10).
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat kuota bantuan program subsidi perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang mencapai 166.000 unit tahun ini telah habis dialokasikan.
Namun, banyak rumah bersubsidi di beberapa provinsi yang kosong tidak dihuni. Tingkat kekosongan itu mencapai 60—80 persen.
ADVERTISEMENT
FLPP adalah salah satu program di sektor perumahan yang memungkinkan MBR untuk dapat memiliki rumah dengan bunga yang lebih ringan, yaitu suku bunga 5 persen tetap selama tenor berjalan, dengan cicilan KPR maksimal 20 tahun.
Syarat penerima KPR FLPP, antara lain belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, tidak memiliki rumah, dan memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.