Ma'ruf Amin: Fintech Tidak Bertentangan dengan Aturan Syariah

13 Februari 2019 20:20 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ma'ruf Amin Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ma'ruf Amin Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Aplikasi pinjaman berbasis teknologi yakni financial technology atau fintech tengah berkembang di Indonesia. Masa depan fintech diperkirakan bakal cemerlang seiring dengan berkembangnya teknologi digital.
ADVERTISEMENT
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 yang juga Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah Ma'ruf Amin mengatakan, penerapan sistem fintech yang ada di Indonesia tidak bertentangan dengan aturan ekonomi syariah. Syaratnya, asal terbebas dari bunga, riba, dan gambling yang dilarang oleh agama Islam.
"Melihat perkembangan fintech pertanyaan adalah sejalan dengan ekonomi syariah, apakah penggunaannya tidak bertentangan? Saya sampaikan bahwa penerapan fintech tidak bertentangan dengan ekonomi syariah," kata dia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/2).
Jika ditarik lebih luas, kata dia, selama ini keberadaan ekonomi syariah sudah menjadi sistem dalam perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah membentuk kelembagaan berbasis keuangan syariah yaitu Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Dalam perkembangan di era digitalisasi, kata dia, keuangan syariah termasuk fintech harus terus beradaptasi. Ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang menggunakan fintech sebagai sistem pembayaran digital, dengan begitu inklusi keuangan meningkat.
Ilustrasi Fintech. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan ini, kata Ma’ruf, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan sudah telah mengeluarkan fatwa melalui keputusan MUI bernomor DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Hal ini menunjukkan fintech tidak bertentangan dengan aturan ekonomi syariah.
"MUI telah memberikan fatwa tentang uang elektronik syariah. Fatwa ini masuk dalam kelompok aktivitas bisnis syariah," katanya.
Ma'ruf menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui diskusi dengan stakeholder dan regulator, yang kemudian mendapat kesimpulan bahwa fintech tak bertentangan dengan syariah, selama bebas dari riba dan bung seperti di bank konvesional.
"Melalui aturan yang ada di OJK maka semua itu bisa dilakukan. Untuk mempermudah orang yang membutuhkan dengan modal yang tidak terlalu besar, juga untuk bisa melakukan transaksi-transaksi kegiatan keuangan syariah," kata dia.
ADVERTISEMENT