Ma'ruf Amin Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu: Jangan Sampai Abai

27 Maret 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan di perayaan Tahun Baru Imlek 2024. Foto: Dok. BPMI Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan di perayaan Tahun Baru Imlek 2024. Foto: Dok. BPMI Setwapres
ADVERTISEMENT
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling dinanti-nantikan masyarakat jelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri yang tinggal beberapa minggu lagi. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan agar pengusaha untuk membayar THR kepada karyawannya tepat waktu.
ADVERTISEMENT
"Saya kira sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja, ya, dan saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja supaya para pengusaha memperhatikan untuk THR itu. Jangan sampai abai," kata Ma'ruf di Pontianak, Rabu (27/3).
Ma'ruf mengingatkan para pengusaha akan mendapat sanksi jika membayar THR tidak tepat waktu.
"Karena itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu dan itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya," ujarnya.
"Ini demi kebaikan bersama. Jadi jangan sampai ada yang mangkir," tegasnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
ADVERTISEMENT
"Kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI, Selasa (26/3).
Ida mengatakan, THR yang diberikan tepat waktu dan utuh penting karena menjelang hari raya keagamaan biasanya kebutuhan keluarga meningkat dibandingkan dengan hari-hari biasa. Hal ini tentu berdampak terhadap kenaikan beberapa barang atau kebutuhan pokok lainnya.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Adapun status pekerja yang berhak menerima THR dalam peraturan tersebut, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing.
ADVERTISEMENT