Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Masa HGU di IKN 190 Tahun, AHY: Demi Kepastian Hukum Investor
15 Juli 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memberi karpet merah ke investor di IKN dengan menyiapkan masa Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY ) menilai keputusan itu tepat karena bisa memberikan kepastian hukum ke investor.
ADVERTISEMENT
Beleid mengenai HGU hingga 190 tahun di IKN termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada aturan baru di pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.
AHY mengatakan, pemerintah harus membidik strategi khusus untuk keberlangsungan dan keberlanjutan IKN, lantaran merupakan tempat yang baru dibangun.
"Tujuannya itu (kepastian berinvestasi), harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian, ini penting karena untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus," kata AHY di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/7).
Hal serupa juga dilakukan berbagai negara saat memindahkan ibu kota negara. Menurut dia, IKN membutuhkan percepatan, termasuk regulasi yang mendukung percepatan tersebut salah satunya kepastian atau jaminan keberlangsungannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau misalnya investasi di Jakarta, di Semarang yang sudah lebih dulu terbentuk segala sistem dan juga pasarnya (itu) sudah jelas, tapi untuk menghadirkan kecepatan dan keseriusan berinvestasi di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian," terang AHY.
Selain HGU, dalam perpres tersebut, Jokowi juga memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Untuk hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
ADVERTISEMENT