Masalah BUMN Indofarma: Anak Usaha Tak Setor Dana Rp 470 Miliar

22 Mei 2024 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
ADVERTISEMENT
Kinerja PT Indofarma Tbk (INAF) dibayangi adanya dugaan fraud senilai Rp 470 miliar. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengungkapkan dugaan fraud tersebut berasal dari anak usaha Indofarma yakni Indofarma Global Media (IGM).
ADVERTISEMENT
Anak usaha tersebut bertugas mendistribusikan dan menjual produk obat milik Indofarma. Arya mengatakan hasil penjualan produk dari IGM tidak diserahkan kepada Indofarma. Padahal, IGM sudah menerima pembayaran penuh dari konsumen atau pihak ketiga.
Hingga saat ini, IGM belum menyetor dana Rp 470 miliar kepada emiten farmasi itu. Sehingga mengganggu kinerja keuangan induknya.
"Di sana ditemukan ada Rp 470 miliar dana yang harusnya masuk ke Indofarma. Itu tidak disetor oleh PT Indofarma Global Medika (IGM), itu yang kami temukan," kata Arya kepada wartawan, Selasa (21/5).
"Jadi tagihan-tagihan mereka, sudah masuk. Tapi dia nggak kasih ke Indofarma. Di situlah problem besarnya dari Indofarma ini. Jadi itu yang (juga) ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) fraud-nya itu," tambahnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Senin (19/2/2024). Foto: Faria Rizky Ananda/kumparan
Masalah ini berdampak pada keuangan perusahaan, salah satunya gaji karyawan yang belum dibayarkan. Arya mengungkapkan sejak tahun lalu gaji karyawan Indofarma dibayarkan oleh induk usahanya PT Biofarma (Persero). Namun, Biofarma berhenti menggelontorkan uang untuk Indofarma karena jumlahnya sudah miliaran.
ADVERTISEMENT
"Bukan baru sekarang ini, Indofarma berbulan-bulan sebelumnya pun sudah dibayar, tahun lalu sudah dibayar sama Biofarma. Ya sekarang sudah mulai ngadat, karena sudah terlalu banyak uang Biofarma yang disedot oleh Indofarma," ungkap Arya.
Sebelumnya, Indofarma memang mengakui belum membayarkan gaji karyawan periode Maret 2024. Hal ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/4).
"Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani.
Adanya dugaan fraud ini ditemukan dari laporan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK), yang menunjukan adanya indikasi tindak pidana pengelolaan keuangan Indofarma. Kementerian BUMN langsung merespons laporan dari BPK tersebut.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mendukung BPK untuk melaporkan masalah fraud di Indofarma ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiko sapaan akrabnya, membenarkan ada indikasi fraud atau kecurangan di Indofarma.
ADVERTISEMENT
'Memang sudah ada pembicaraan. Memang ada fraud. Kita sudah diskusi dan sudah mendukung BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan. Jadi kita sudah lapor juga," ungkap Tiko.
Ia juga mendukung penegakan hukum kasus Indofarma ini seperti kasus-kasus yang sama sebelumnya. Misalnya, kasus Jiwasraya dan Garuda Indonesia.
"Memang harus ada tindakan hukum. Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti kasus Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum," ujarnya.