Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Masalah Kontainer Numpuk: Importir Telat Urus Izin hingga Inkonsistensi Aturan
22 Mei 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur The National Maritime Institute, Siswanto Rusdi, menilai tertahannya ribuan kontainer ini disebabkan oleh inkonsistensi importir dalam mengimpor barang. Artinya, importir tidak mempunyai profil mengimpor komoditas tertentu.
Menurut dia, importir nakal ini kerap kali memanfaatkan peluang pasar untuk mengimpor komoditas tertentu, sementara pengurusan izin impor yang disyaratkan pemerintah kerap terabaikan. Akhirnya, penumpukan barang dari luar negeri terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor per 10 Maret 2024.
“Di kita kan karakter importir itu dadakan. Mereka impor tergantung bisnis apa yang lagi bagus, karena kepikiran misalnya ada temannya lagi bagus dapat impor produk ini, baru dikasih tahu pemberitahuan (mengurus izin) impor barangnya (ke pemerintah),” kata Siswanto kepada kumparan, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
Siswanto menilai seharusnya pengurusan izin impor dilakukan oleh importir sebelum barang tiba di Tanah Air. Jika tidak, petugas Bea dan Cukai Kementerian tidak akan mengeluarkan kontainer berisi barang impor dari pelabuhan atau bandara.
Di samping itu, dalam Permendag 36/2023, ada ketentuan persyaratan impor untuk komoditas tertentu, meliputi Persetujuan Impor (PI) yang dikeluarkan oleh Kemendag, Pertimbangan Teknis (Pertek) yang diterbitkan Kemenperin, dan Laporan Surveyor (LS).
Sementara, untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya ribuan kontainer ini, pemerintah melalui Kemendag kemudian menerbitkan revisi ketiga Permendag 36/2023 yaitu Permendag 8/2024. Dalam hal ini, Siswanto menilai importir-importir pemilik kontainer yang tertahan tersebut disinyalir memiliki hubungan dekat dengan penguasa di Tanah Air.
“Sebenarnya kata kuncinya importir-importir ini dekat dengan kekuasaan, importir-importir dadakan ini kan dekat dengan kekuasaan, baru dapat izin itu belakangan, dia lihat ada peluang bisnis, ya, impor,” jelas Siswanto.
ADVERTISEMENT
Celah itu bisa dimanfaatkan karena Permendag 8/2024 menghapus beberapa persyaratan impor yang disyaratkan dalam Permendag 36/2023 seperti Pertek. Bahkan, ada tujuh komoditas yang importasinya kini hanya membutuhkan dokumen LS saja. Tujuh komoditas tersebut meliputi besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah juga melihat, penumpukan ribuan kontainer di pelabuhan sebagai buah dari inkonsistensi kebijakan impor pemerintah.
“Itu permasalahan di tumpang tindihnya kebijakan dan inkonsistensi kebijakan. Jadi di implementator itu menjadi bingung mana yang harus dipakai,” kata Trubus kepada kumparan, Rabu (22/5).
Di sisi lain, Trubus juga melihat adanya kemungkinan tidak lengkapnya persyaratan impor. Salah satunya lantaran barang tersebut termasuk dalam deretan barang yang dilarang atau dibatasi (lartas).
ADVERTISEMENT
“Bisa jadi karena tidak mempunyai izin impor. Jadi bisa saja itu memang barang-barang yang masuk kategori barang tidak berizin. Karena memang celah perubahan inkonsistensi kebijakan ini dimanfaatkan oleh importir untuk mengimpor barang-barang yang sebenarnya kategorinya dilarang,” jelas Trubus.
“Karena kan Permendag 36/2023 dan Permendag 8/2024 itu kan berbeda. Kalau permendag 8/2024 itu maunya langsung keluar, sementara Permendag 36/2023 ada lartas, itu Pertek itu, kalau di Permendag 8/2024 ini kan nggak ada Pertek, dihapus,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya menjadi Permendag 7 2024 yang berlaku pada 6 Mei 2024.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pada Jumat sore (17/5), telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024 mengatur tentang sejumlah barang impor yang diberikan relaksasi. Antara lain barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.
ADVERTISEMENT
"Komoditas yang di Permendag 36 yang diperketat dikembalikan ke Permendag 25 menjadi tanpa Pertek, komoditasnya elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris. Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/5).