Masalah Pinjol Dinilai Tak Selesai Hanya dengan Ubah Nama

12 Januari 2025 12:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian uang digital. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian uang digital. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Citra buruk pinjaman online atau pinjol membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah namanya menjadi pinjaman daring atau pindar. Pindar itu diharapkan bisa membuat masyarakat membedakan pinjol legal dan ilegal.
ADVERTISEMENT
Namun, niat OJK memperbaiki citra pinjol dengan mengubah nama itu dinilai tidak langsung bisa menyelesaikan masalah. Peneliti senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etika Karyani Suwondo, menegaskan yang tidak kalah penting diperbaiki adalah operasional perusahaan jasa pinjol.
Rebranding dapat menjadi langkah awal yang menjanjikan untuk perbaiki citra. Namun, dampak positifnya sangat bergantung pada apakah ada perubahan nyata dalam cara pindar beroperasi,” kata Etika kepada kumparan, Kamis (9/1).
Etika menilai rebranding tanpa diiringi dengan perbaikan operasional, maka hanya dilihat sebagai tindakan manipulatif. Bahkan, bukannya memperbaiki citra, justru bisa saja memperburuk reputasi.
“Jika rebranding hanya bersifat kosmetik, masyarakat cenderung melihatnya sebagai tindakan manipulatif, yang malah bisa memperburuk reputasi,” ujar Etika.
ADVERTISEMENT
Etika memandang seharusnya rebranding ini diiringi juga dengan penciptaan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah bisa berkolaborasi dengan platform pinjaman online yang legal untuk memblokir akses pinjol ilegal.
“(Juga) menyebarkan informasi tentang pindar yang resmi, edukasi sosial seperti literasi keuangan dan literasi digital, proaktif deteksi pelanggaran dan berikan sanksi kepada tegas bagi pelaku yang melanggar aturan,” tegas Etika.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira. Foto: Jafrianto/kumparan
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, memandang perubahan istilah dari pinjol ke pindar tak berdampak positif pada citra platform pinjaman tersebut.
Dia melihat masyarakat familiar dengan pinjol karena berbagai pengalaman bahwa pinjol ini bermasalah dalam praktiknya. Ia menilai akar masalah dari buruknya citra pinjol adalah kredit konsumtif jangka pendek, bunga dan denda tinggi, hingga cara-cara penagihan dianggap kurang beretika.
ADVERTISEMENT
Bhima menegaskan perubahan nama itu hanya seperti memperhalus istilah saja kalau akar masalah pinjol tidak diselesaikan.
“OJK harusnya fokus pada penyelesaian masalah ketimbang merubah istilah di masyarakat, terutama pinjaman yang menjerat masyarakat miskin, rentenir bermodus pinjaman online hingga sanksi hukum yang keras,” tegas Bhima.
Terlebih, menurut Bhima, saat ini kerugian tidak hanya di sisi peminjam tapi juga lender, misalnya kasus Investree hingga Koin P2P.
“Hanya utak-atik istilah tidak akan mengubah persepsi masyarakat jika masalah masih saja terjadi,” tutur Bhima.
Selain ubah nama pinjol menjadi pindar, OJK juga membuat ketentuan peminjam minimal berusia 18 tahun dengan pendapatan sedikitnya Rp 3 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, berharap Pinjol yang merupakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.
Rebranding nama menjadi pindar merupakan langkah strategis untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI, mengingat pinjaman online (pinjol) selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi,” kata Agusman dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (10/1).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
Agusman menyoroti dilahirkannya istilah pindar ini bisa menjadi pembeda antara penyelenggara pinjaman online legal dengan ilegal. Sehingga masyarakat dapat mengidentifikasi dengan mudah mana penyelenggara pinjaman online yang berizin di OJK.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ini pindar adalah yang berizin oleh OJK,” ujar Agusman.
Berdasarkan data OJK, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 pada 2021 dari Januari hingga September masih di angka 1 persen. Kemudian 3 bulan terakhir di 2021 sudah mencapai 2 persen.
Sementara pada 2022, TWP90 tercatat konsisten di angka 2 persen hingga April 2023. Baru pada Mei 2023, TWP90 tercatat mencapai 3,36 persen, Juni 3,29 persen dan Juli 3,47 persen. Setelahnya, hingga November 2024, TWP90 pada angka 2 persen yaitu 2,52 persen.
Untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal, Agusman mengatakan saat ini OJK bersama dengan kementerian dan lembaga terkait telah membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (Satgas Pasti).
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 247 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“OJK (juga) telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha yang memberikan landasan hukum bagi Satgas Pasti dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” terang Agusman.