Masalah Utang Bambang Trihatmodjo yang Ditagih Sri Mulyani

3 Oktober 2020 8:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Trihatmodjo. Foto: Oka Budhi/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Trihatmodjo. Foto: Oka Budhi/AFP
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani digugat oleh Bambang Trihatmodjo, putra almarhum Presiden ke-2 Indonesia Soeharto. Bambang menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tak terima dicegah ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Ia dicegah ke luar negeri terkait piutang negara dan kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam gugatan tersebut, Bambang meminta Sri Mulyani mencabut Keputusan Menteri Keuangan (Kepmen) agar ia bisa ke luar negeri.
“Mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," tulis gugatan tersebut.

Kemenkeu Tanggapi Gugatan Bambang Trihatmodjo

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengatakan pencegahan itu berlaku sejak tanggal 11 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan, sehingga habis pada Juni 2020. Selanjutnya Sri Mulyani mengajukan perpanjangan pencegahan pada 11 Juni 2020. Sehingga, pencegahan ini akan berlaku hingga 11 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
"Betul (perpanjangan kedua). Perpanjangan kedua terhitung sejak 11/6/2020," kata Ahmad.
Bambang Trihatmodjo. Foto: Oka Budhi/AFP
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa saat ini Kemenkeu masih mempelajari lebih lanjut gugatan suami Mayangsari itu. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah piutang negara yang dimaksud.
“Ini masih dipelajari di internal, nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke media,” ujar Yustinus kepada kumparan, Kamis (17/9).

Meski Digugat, Sri Mulyani Tetap Tagih Utang Bambang Trihatmodjo

Kemenkeu menyatakan bakal tetap melanjutkan upaya pencegahan Bambang Trihatmodjo. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata memastikan Kemenkeu bakal mengikuti proses gugatan di PTUN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masih dicegah, bukan dicekal, kami hanya cegah. Pak Bambang Tri setahu saya tetap menyampaikan gugatan ke PTUN, tentunya nanti prosesnya kita ikuti sesuai dengan tata tertib di PTUN," ujar Isa dalam virtual conference DJKN, Jumat (2/10).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatawarta. Foto: Dok. Humas Kemenkeu
Saat ini, kata Isa, Bambang Trihatmodjo melalui pengacaranya Wardhana Sasmita, telah berkirim surat kepada Kemenkeu agar mencabut upaya pencegahan tersebut. Terkait keinginan tersebut, Isa menyarankan agar mereka menghubungi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Pengacara beliau sudah bersurat ke kami dan kami anjurkan menghubungi PUPN DKI supaya bisa berproses," pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.