news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Masalah Utang di Balik Keputusan Sri Mulyani Cegah Putra Soeharto ke Luar Negeri

18 September 2020 16:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani.  Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Putra almarhum Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang tak terima dirinya dicegah ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Ia meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Suami Mayangsari itu dicegah ke luar negeri terkait piutang negara dan kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan agar Bambang mematuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang diketuai oleh Menteri Keuangan, telah melakukan panggilan dan peringatan. Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan action yang lebih," ujar Isa dalam diskusi online DJKN, Jumat (18/9).
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal
Menurut Isa, pemblokiran rekening dan pencegahan ke luar negeri merupakan salah satu prosedur yang bisa dilakukan, jika yang bersangkutan masih mangkir setelah dilakukan pemanggilan maupun peringatan.
ADVERTISEMENT
"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelasnya.
Isa menegaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, namun juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Menurut Isa, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika Kementerian atau Lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut. Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.
"Saya berikan satu hal, bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, dalam gugatan PTUN Jakarta, Bambang Trihatmodjo meminta Sri Mulyani mencabut Keputusan Menteri Keuangan (Kepmen) agar ia bisa ke luar negeri.
“Mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," tulis gugatan tersebut.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengatakan pencegahan itu berlaku sejak tanggal 11 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan, sehingga habis pada Juni 2020.
Selanjutnya Sri Mulyani mengajukan perpanjangan pencegahan pada 11 Juni 2020. Sehingga, pencegahan ini akan berlaku hingga 11 Desember 2020.