Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Masih Ada 182 Laporan Tambang llegal, dari Jawa hingga Maluku
12 November 2024 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jumlah laporan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia hingga 2023 adalah 128 laporan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba ) mengungkap sudah memulai beberapa langkah untuk mengatasi hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan paparan, hingga 2023 terdapat total 128 laporan mengenai tambang ilegal yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Barat sampai Sulawesi. Data tersebut dihimpun dari laporan kepolisian maupun laporan keterangan ahli kasus PETI.
Langkah pertama yang dilakukan oleh Ditjen Minerba adalah membatasi pergerakan penambang melalui digitalisasi dalam Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga (SIMBARA).
“Kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi yaitu SIMBARA apabila perusahaan itu tidak berizin kemudian tidak mempunyai stok maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno dalam rapat bersama Komisi XII di Gedung DPR RI pada Jakarta pada Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Toto juga menyebut sudah melakukan formalisasi pertambangan untuk daerah yang memiliki banyak aktivitas penambangan ilegal.
“Kemudian melakukan formalisasi, pada saat tertentu pada daerah yang memang terdapat banyak penambahan illegal, maka dengan adanya, yang memang betul-betul untuk rakyat, untuk kehidupan sehari-hari, kita upayakan untuk adanya formalisasi,” lanjutnya.
Terakhir, Toto juga menyebut sudah melakukan tindakan penegakan hukum. Untuk hal ini, Toto juga menyebut pada tata kelola organisasi Kementerian ESDM yang baru akan ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) yang akan aktif dalam waktu dekat.
“Kita lakukan secara Gakkum, ini kami berdasarkan pada awal kami ada Perpres (Peraturan Presiden) ya, Perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM, ada Direktorat Jenderal Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan kumparan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan dibentuknya Ditjen Gakkum di lingkungan Kementerian ESDM untuk memberantas tambang ilegal.
Bahlil mengungkapkan usulan ini disampaikan karena masih banyak ditemukan pelanggaran di sektor pertambangan yang tidak sesuai kaidah norma dan melenceng dari dokumen awal.
Tak hanya ilegal, Bahlil mengungkapkan alasan mengusulkan pembentukan direktorat baru ini karena masih ditemukan dokumen tambang yang tumpang tindih.
Nantinya, Ditjen Gakkum tak hanya sebatas menegakkan hukum saja, tetapi juga turut melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pelanggaran di sektor pertambangan.