Masih Ada 2.741 Tambang Minerba Ilegal, ESDM Mau Ubah Jadi Tambang Rakyat

20 Januari 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara area bekas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Ulu Masen antara Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2020).  Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara area bekas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Ulu Masen antara Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, saat ini tercatat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal itu menjadi salah satu isu strategis Ditjen Minerba di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan dari 2.741 lokasi tersebut, sebanyak 477 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"132 berada di dalam WIUP, artinya ada pencurian komoditas dalam WIUP resmi. Namun sayangnya, ada 2.132 lokasi yang tidak ada datanya," ungkap Ridwan dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1).
Dari segi komoditas, pertambangan ilegal tersebut terdiri dari komoditas batu bara, Mineral Logam dan Non Logam. Untuk tambang ilegal batu bara, ada beberapa pola atau modus yang dijelaskan Ridwan.
"Untuk komoditas batu bara, ada oknum yang memanfaatkan IUP yang sudah tidak beroperasional tetapi belum dicabut, kemudian ada oknum PETI mengambil dari pemilik IUP tidak sah, ini memerlukan tindakan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Ridwan, ada juga kasus di mana penindakan hukum sudah dilakukan namun aktivitas ilang terus berulang-ulang terjadi. "Bahkan jika lokasi tambang tersebut sudah diberikan garis polisi tetap tidak dipatuhi," lanjutnya.
Ridwan Djamaluddin Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kemudian modus pengangkutan dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN dengan pemanfaatan dokumen-dokumen tidak resmi melalui perusahaan resmi, namun sumber batu bara bukan berasal dari perusahaan tersebut.
Salah satu upaya pemberantasan pertambangan minerba ilegal tersebut yaitu dengan mengubah tambang ilegal menjadi tambang rakyat. Sudah ada 7 lokasi di 6 provinsi yang menjadi percontohan izin pertambangan rakyat (IPR).
Lokasi tersebut yaitu di Kuantan Sengingi, Gorontalo Utara, Minahasa Utara, Halmahera Selatan, Lombok Barat, Sumbawa, dan Kulon Progo.
ADVERTISEMENT
"Proses penetapan izin pertambangan rakyat akan dipercepat setelah konsultasi, sudah dilakukan dengan Komisi VII 13 Januari lalu, sudah tidak ada masalah signifikan. Kita bisa segera lakukan izin pertambangan rakyat ini," tandas Ridwan.