Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Masih Ada 2.741 Tambang Minerba Ilegal, ESDM Mau Ubah Jadi Tambang Rakyat
20 Januari 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan dari 2.741 lokasi tersebut, sebanyak 477 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"132 berada di dalam WIUP, artinya ada pencurian komoditas dalam WIUP resmi. Namun sayangnya, ada 2.132 lokasi yang tidak ada datanya," ungkap Ridwan dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1).
Dari segi komoditas, pertambangan ilegal tersebut terdiri dari komoditas batu bara, Mineral Logam dan Non Logam. Untuk tambang ilegal batu bara, ada beberapa pola atau modus yang dijelaskan Ridwan.
"Untuk komoditas batu bara, ada oknum yang memanfaatkan IUP yang sudah tidak beroperasional tetapi belum dicabut, kemudian ada oknum PETI mengambil dari pemilik IUP tidak sah, ini memerlukan tindakan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Ridwan, ada juga kasus di mana penindakan hukum sudah dilakukan namun aktivitas ilang terus berulang-ulang terjadi. "Bahkan jika lokasi tambang tersebut sudah diberikan garis polisi tetap tidak dipatuhi," lanjutnya.
Kemudian modus pengangkutan dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN dengan pemanfaatan dokumen-dokumen tidak resmi melalui perusahaan resmi, namun sumber batu bara bukan berasal dari perusahaan tersebut.
Salah satu upaya pemberantasan pertambangan minerba ilegal tersebut yaitu dengan mengubah tambang ilegal menjadi tambang rakyat. Sudah ada 7 lokasi di 6 provinsi yang menjadi percontohan izin pertambangan rakyat (IPR).
Lokasi tersebut yaitu di Kuantan Sengingi, Gorontalo Utara, Minahasa Utara, Halmahera Selatan, Lombok Barat, Sumbawa, dan Kulon Progo.
ADVERTISEMENT
"Proses penetapan izin pertambangan rakyat akan dipercepat setelah konsultasi, sudah dilakukan dengan Komisi VII 13 Januari lalu, sudah tidak ada masalah signifikan. Kita bisa segera lakukan izin pertambangan rakyat ini," tandas Ridwan.