Masih Ada Diskriminasi, Gaji Pekerja Perempuan Lebih Rendah dari Laki-Laki

29 Oktober 2021 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Ketimpangan dan diskriminasi yang dialami pekerja perempuan di dunia kerja masih menjadi sorotan. Terutama dari sisi pendapatan yang belum setara dengan pekerja laki-laki atau gender pay gap.
ADVERTISEMENT
"Walaupun kita memiliki ketentuan anti diskriminasi yang menyatakan perempuan dan laki-laki harus diberi gaji yang sama, namun bertahun-tahun survei pay gap di Indonesia masih menunjukkan mayoritas pekerja perempuan mendapatkan 23 persen gaji lebih rendah dari rata-rata yang didapat pekerja laki-laki," jelas Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM Nabiyla Risfa Izzati pada webinar Situasi Rentan Buruh Perempuan di Tengah Pandemi, Jumat (29/10).
Pada survei gender pay gap di Indonesia yang dilakukan International Labor Organization (ILO) tahun 2020, pekerja perempuan rata-rata mendapatkan gaji sebesar Rp 2.454.023, sedangkan laki-laki mendapat Rp 3.184.084.
Permasalahan gender pay gap yang diangkat pada survei tersebut juga tidak dipengaruhi dengan tingkat pendidikan yang dimiliki oleh pekerja perempuan. Nabiyla mengatakan, baik itu lulusan SD, SMP, SMA, bahkan universitas, gaji pekerja perempuan masih lebih rendah dari pekerja laki-laki.
ADVERTISEMENT
"Secara root cause ada hal yang mirip, dikaitkan dengan faktor historis, biologis, dan sosiologis yang kemudian menyebabkan pekerja perempuan lebih rentan daripada pekerja laki-laki di dunia kerja," tambahnya.
Ilustrasi nasib pekerja di era ekonomi digital. Foto: Getty Images
Selain gender pay gap, pekerja perempuan yang menduduki posisi manajerial atau supervisor bergaji tinggi juga hanya satu perempat dari jumlah pekerja laki-laki. Rata-rata gaji yang didapat pun masih rendah.
"Untuk perempuan mendapat posisi manajerial, mereka harus melakukan hal-hal yang lebih banyak. Selain itu, kondisi-kondisi perempuan seperti cuti melahirkan, mengurusi anak, itu dianggap sebagai rintangan dan ketika perempuan mengambil hak tersebut dianggap tidak profesional,"
Menurut Nabiyla, jenis pekerjaan yang didominasi perempuan adalah pekerjaan rentan dan tidak dilindungi hukum ketenagakerjaan, baik itu UU ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja. Contohnya Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerja informal, dan pekerja berbasis online.
ADVERTISEMENT
Ada banyak kasus-kasus diskriminasi yang tidak diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Terlebih UU Cipta Kerja membuka keran lebih luas bagi pekerja outsourcing dan kontrak.
"Melalui perspektif gender, perempuan lebih banyak dirugikan oleh sistem kerja tersebut. Faktanya, pekerja perempuan mudah diberhentikan ketika hamil, dan hak cuti biasanya dimiliki oleh pekerja tetap," tutur Nabiyla.
(Fariza Rizky Ananda)