Masih Banyak Pekerja yang Belum Dapat THR, Hati-hati Perusahaan Bisa Kena Pidana

2 Mei 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh dan kelompok massa melakukan aksi unjuk rasa dalam perayaan May Day di kawasan Monas, Senin (1/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh dan kelompok massa melakukan aksi unjuk rasa dalam perayaan May Day di kawasan Monas, Senin (1/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 1.529 perusahaan yang dilaporkan belum membayar kewajiban THR Lebaran 2023. Laporan tersebut merupakan aduan dari 2.269 pegawai.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz mengatakan setiap perusahaan yang telat memberikan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban. Sedangkan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi pidana.
Sebelumnya, Kemnaker mengatakan akan memberikan sanksi berat terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR dengan mencabut izin usaha. Namun, Adi mengatakan tindakan tersebut dapat dilakukan jika regulasi izin pendirian perusahaan tersebut melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Adi Mahfudz. Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
"Jika tidak membayar tentu sanksi pidana. Telat saja ada kena denda 5 persen, jadi kalau tak membayar sama sekali tentu ada sanksi pidana. Tapi ujug-ujug ditutup saya kira tidak akan seperti itu. Perlu proses yang panjang. Enggak semudah itu, karena regulasi mendirikan perusahaan itu sama sekali tak terkait dengan kemenaker," kata Adi saat dihubungi kumparan, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
Adi mengatakan salah satu penyebab banyaknya perusahaan yang terlambat dan tidak membayar THR lantaran situasi keuangan perusahaan yang tidak sehat di tengah masa transisi pascapandemi COVID-19. Hal inilah yang akhirnya membuat banyak perusahaan tak mampu membayar kewajiban THR.
Selain itu, ancaman inflasi global juga menjadi penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran THR, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha ekspor.
"Indikator inflasi global juga saya kira mempengaruhi, makanya saya kira dampak hal-hal tersebut engga bisa kita pungkiri, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang orientasinya ekspor," ujar Adi.
"Apa lagi di zaman yang masih belum pasti terutama perekonomian global. Masih banyak pengusaha yang belum beradaptasi dengan perubahan-perubahan tersebut terutama pasca pandemi, alih-alih dalam hal ini yang bangkrut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengatakan setiap pengusaha perlu menjalin komunikasi dengan karyawan terkait kondisi keuangan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mengambil keputusan jalan tengah jika terjadi keterlambatan dalam pemberian tunjangan hari raya.
"Musyawarah bipartit itu kan juga hal yang utama di saat perusahaan belum mampu membayar thr. Enggak bisa ujug-ujug terserah pengusaha. Makanya komunikasi sangat penting," ungkapnya.