Masih Dipersoalkan Kemenperin, Ini Isi Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok

8 Agustus 2024 7:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai  di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan banyak hal aneh di balik kasus tertahannya 26.415 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Merak beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kemenperin mencatat ada 7.726 dari total 26.415 kontainer yang dilaporkan Direktorat Bea Cukai belum mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). PIB adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat melakukan impor barang ke Indonesia.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan. Pasalnya, Menperin dituduh sebagai penyebab tertahannya bahan impor di pelabuhan.
"Pejabat kementerian menyebut kemenperin lambat menerbitkan pertek (pertimbangan teknis), sehingga kontainer berisi bahan baku industri tertahan di pelabuhan," tulis paparan Kemenperin, pada Rabu (7/8).
Secara rinci, rekap penyelesaian kontainer yang tertahan per 26 Mei 2024 adalah total kontainer gabungan di dua pelabuhan tersebut sebanyak 26.414 unit.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, ada 159 kontainer yang telah di proses, lalu yang belum submit 9.805 kontainer, dan yang telah selesai kepabeanan sebanyak 15.662 kontainer. Kontainer reekspor 875 kontainer, dan sebanyak 73 kontainer dalam pengawasan bea cukai.
Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Dalam dokumen yang diterima kumparan, ada 1.600 kontainer yang berisi beras impor. Sayangnya, tak diungkap secara rinci jenis beras impor tersebut dan asal negaranya.
Barang konsumsi selanjutnya yang ada di dalam kontainer tersebut yaitu olahan makanan lainnya, sebanyak 412 kontainer. Disusul oleh mesin cuci rumah tangga sebanyak 412 kontainer; mainan seperti boneka, mobil-mobilan, model skala, dan mainan semacamnya sebanyak 231 kontainer.
Ada juga barang konsumsi impor seperti alat pemanas listrik rumah tangga seperti setrika, pengering rambut, pemanas air sebanyak 199 kontainer; alas kaki dengan sol luar karet, plastik, kulit samak atau kulit komposisi sebanyak 169 kontainer; monitor, proyektor, televisi, Set Top Box sebanyak 84 kontainer; preparasi kecantikan dan kosmetik sebanyak 71 kontainer; kompor dan tunggu non elektronik sebanyak 65 kontainer; serta barang dan bahan lainnya dari plastik sebanyak 51 kontainer.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan mayoritas isi kontainer adalah bahan baku penolong.
"Sebanyak 21.166 kontainer itu berupa bahan baku dan penolong. Itu 80,13 persen," kata Nirwala di Tempat Penimbunan Paben Cikarang, Selasa (6/8).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/6/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Kemudian, sebanyak 1.893 kontainer atau 7,17 persen merupakan barang-barang modal. Selanjutnya, sebanyak 3.356 kontainer atau 12,7 persen merupakan barang-barang konsumsi.
"Isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan ini kami berdasarkan Board Economic Category atau BEC," ujar Nirwala.
Nirwala menegaskan, pihaknya telah transparan dalam menangani isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada Mei 2024 lalu. Hal tersebut merespons pernyataan Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Menperin), Febri Hendri Antoni Arif.
ADVERTISEMENT
"Loh itu kan kata mereka. Kalau belum jelas, wong kita sudah jawab ada lampirannya. Ya kan? itu saja. Kalau memenuhi syarat ya dilepas dong, kalau enggak dilepas tapi memenuhi syarat ya salah dong" ujar Nirwala.