Masih Pandemi, Kemenhub Akan Izinkan Pesawat Angkut Penumpang Full Kapasitas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto Rahardjo, mengatakan pihaknya mungkin saja untuk meningkatkan penumpang pesawat dari 70 persen menjadi 100 persen dari kapasitas di masa pandemi. Tapi dia memberikan syarat, yakni kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan telah meningkat.
"Ke depan tentu saja (kapasitas penumpang) tidak dibatasi 70 persen, kita bisa juga 100 persen seperti di luar negeri," kata Novie dalam acara pembekalan calon wisudawan Program Pascasarjana UGM, Rabu (14/10).
Ia mengatakan saat ini Kemenhub bersama Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19, masih menetapkan kuota penumpang per perjalanan maksimal 70 persen dari total kursi yang tersedia untuk menjaga prinsip jaga jarak atau physical distancing.
Meski demikian, Novie mengakui bahwa sesuai standar internasional tidak ada pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang pesawat. Di sejumlah negara, khususnya di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat juga tidak memberlakukan pembatasan tersebut.
"Tetapi karena di Indonesia ini kan cukup hati-hati. Secara psikologis kalau kita berikan batasan 'physical distancing' dalam kabin, masyarakat kita akan yakin," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sejumlah negara merasa tidak perlu memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang pesawat , karen menurut dia, sejak awal pengaturan penumpang telah dilakukan secara rigid, mulai dari check-in sampai masuk ke kabin.
"Tidak ada yang protes-protes, kemudian semua penumpangnya memakai masker, menggunakan peralatan standar, kabin didisinfektan secara disiplin, dan di dalam pesawat tidak boleh berbicara," kata dia.
Novie mengatakan saat ini sedang dilakukan sejumlah perbaikan terkait regulasi yang mengatur operasional penerbangan di masa pandemi . Ke depan, menurut dia, kapasitas penumpang pesawat bisa meningkat menjadi 100 persen apabila kesadaran masyarakat maupun sarana prasana pencegahan COVID-19 bisa ditingkatkan.
"Ke depan kalau kita semua sudah bisa lebih baik lagi, artinya masyarakat kita menyadari bahwa menggunakan masker sesuatu yang wajib," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub itu.
ADVERTISEMENT